Bogor, tanganrakyat.id – Praktik lancung bisnis hiburan malam ilegal yang terkesan kebal hukum di Kabupaten Bogor akhirnya runtuh. Sebuah operasi besar-besaran berskala besar digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari PLN UP3 Bogor bersama Korem 061/SK, Kodim 0621/Bogor, Denpom III/1-3 Cibinong, Polres Bogor, dan Koramil Sukaraja pada Kamis malam (21/5/2026).
Mereka merangsek masuk ke kawasan Pasar Ciluar, Desa Cijujung, guna membongkar skandal pencurian arus listrik masif yang selama ini memuluskan operasional tempat hiburan malam (THM) berkedok ruko kosong.
Objek utama yang menjadi sasaran amukan razia petugas adalah Komplek Ruko 2 Raja. Di lokasi tersebut, puluhan bangunan kosong disulap secara sepihak menjadi tempat karaoke (KTV) liar. Tempat-tempat ini disinyalir telah bertahun-tahun menikmati aliran listrik secara cuma-cuma alias ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 19.30 WIB, sebanyak 150 personel bersenjata lengkap dan tim teknis dikerahkan untuk mengepung dan memeriksa secara terukur 38 titik bangunan yang dicurigai menjadi sarang pencurian energi.
Langkah ekstrem ini terpaksa diambil lantaran bisnis haram tersebut ditengarai berjalan mulus selama bertahun-tahun karena mendapat perlindungan kuat dari oknum tertentu dan preman setempat.
Manager PLN ULP Bogor Timur, Setiadi, menegaskan pada Jumat (22/5/2026) bahwa operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ini dipicu oleh hasil monitoring tajam terkait tingginya angka susut (losses) energi di wilayah publik tersebut. PLN berkomitmen menghentikan potensi bahaya fatal akibat instalasi ilegal yang tidak sesuai standar kelistrikan.
Meskipun tensi di lapangan sempat memanas karena menyasar wilayah yang dikuasai preman, operasi yang berlangsung selama dua jam tersebut berhasil diselesaikan secara kondusif dan tegas.
Petugas langsung mengeksekusi pemutusan jaringan dan menyita barang bukti pelanggaran di tempat. Kasi Intel Kasrem 061/Suryakancana, Kolonel Inf Syafrinaldi, menyatakan bahwa ketegasan tim gabungan berhasil meredam potensi aksi anarkis dari pihak-pihak yang selama ini merugikan negara demi keuntungan bisnis ilegal mereka.
Melalui sinergi ketat antara PLN dan aparat TNI/Polri, aksi “kucing-kucingan” para pengusaha KTV liar ini resmi dihentikan.
Baca juga:
Tindakan represif namun persuasif ini tidak hanya dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara dari kerugian energi, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi para oknum pem-backing dan preman lokal bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Bogor.













Comment