Kecamatan Kemuning, tanganrakyat – Upaya peredaran narkotika dalam skala besar berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir. Seorang pria berinisial A.S.M (38) tak berkutik saat diringkus polisi di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Senin Pahing (29/6/2026) sore, usai diduga menjadi kurir barang haram yang siap meracuni generasi muda di wilayah tersebut.
Penangkapan pelaku berawal dari keresahan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Keritang sejak 26 Juni lalu. Berbekal laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi, bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapati pelaku tengah membawa barang bukti dalam tas ransel hitam miliknya.
Dalam operasi yang disaksikan oleh warga setempat itu, polisi menemukan temuan mencengangkan di dalam tas tersangka. Sebanyak 5.707 butir pil ekstasi siap edar dan 0,48 gram sabu berhasil disita sebagai barang bukti utama. Tidak hanya itu, satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 milik tersangka pun ikut diamankan guna mendalami jaringan pemasoknya.
Baca juga:
Tepis Isu Miring, Kalapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba Bersama Aparat Gabungan
Kini, A.S.M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Indragiri Hilir. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat akibat ulah nekatnya mengedarkan ribuan butir narkoba.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi bandar maupun pengedar narkoba yang mencoba beroperasi di wilayah hukumnya. Kasus ini kini tengah dikembangkan secara mendalam untuk memutus rantai jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, sembari terus mengajak warga untuk berani melapor jika mengetahui aktivitas ilegal di lingkungannya.













Comment