Medan, tanganrakyat.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan, Fonika Affandi, secara tegas membantah maraknya pemberitaan miring di media online dan media sosial terkait dugaan praktik peredaran narkoba serta aktivitas ilegal di dalam lingkungan Lapas pada Sabtu Wage, (6/6/2026).
Langkah klarifikasi ini diambil sebagai bentuk transparansi publik sekaligus respons cepat institusi terhadap berbagai tudingan yang berkembang liar tanpa didukung oleh fakta resmi maupun laporan konkrit dari masyarakat.
Fonika menjelaskan bahwa demi mendeteksi dini potensi pelanggaran, pihak Lapas secara konsisten menggelar razia rutin di setiap kamar hunian warga binaan dengan melibatkan unsur eksternal dari TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Tim Satgas Kantor Wilayah.
Selain pemeriksaan fisik secara berkala, warga binaan yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi juga ditempatkan di bawah pengawasan khusus dengan pembatasan ruang gerak yang sangat ketat guna memutus segala celah aktivitas ilegal.
Menyikapi potongan video maupun pengakuan yang beredar luas di media sosial, Kalapas menyampaikan apresiasinya terhadap pengawasan publik namun ia mengimbau agar masyarakat yang memiliki bukti valid segera meneruskannya ke aparat penegak hukum (APH).
Hingga saat ini, pihak Lapas mencatat belum ada pengaduan resmi, laporan korban, maupun koordinasi dari APH terkait dugaan penipuan atau pengendalian narkoba dari dalam Lapas seperti yang dituduhkan oleh sejumlah akun media sosial dan portal berita tendensius.
Lebih lanjut, pihak Lapas memastikan bahwa fungsi pemasyarakatan tetap berjalan seimbang melalui berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian seperti kegiatan keagamaan, kepramukaan, ketahanan pangan, hingga pelatihan keterampilan kerja untuk mendukung reintegrasi sosial.
Upaya ini membuktikan bahwa Lapas Kelas I Medan tetap fokus pada pemulihan perilaku warga binaan dan tidak pernah mentolerir adanya penyelundupan atau penyalahgunaan barang terlarang.
Melalui klarifikasi resmi ini, Fonika berharap media massa dapat memberikan ruang proporsional bagi hak jawab institusi sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan objektif demi menghindari penyebaran fitnah.
Baca juga:
Pihaknya menyatakan tegak lurus menjalankan arahan Presiden serta program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan lingkungan Lapas yang bersih, profesional, serta akuntabel.













Comment