Indramayu, tanganrakyat.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu mendadak memanas dan mencekam pada Senin (18/5/2026). Agenda pemeriksaan saksi mahkota sekaligus terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga almarhum Haji Syahroni di Paoman berujung geger.
Secara mengejutkan, terdakwa Priyo Bagus Setiawan tiba-tiba membalikkan keadaan dengan mencabut seluruh keterangan terdahulu dan secara sepihak mendepak pengacara kondang, Toni RM, dari posisi kuasa hukumnya.
Manuver mendadak ini langsung membongkar aroma konspirasi yang menyengat di balik jeruji besi. Di hadapan majelis hakim yang terperangah, Priyo Bagus Setiawan, blak-blakan mengaku bahwa dirinya telah disusupi di dalam Lapas Indramayu oleh seorang tetangganya bernama Angga, yang diduga kuat merupakan oknum anggota Kepolisian aktif.
Sehari sebelum sidang, oknum tersebut menyodorkan surat pencabutan kuasa hukum yang sudah disiapkan untuk dipaksa ditandatangani oleh terdakwa.
Dugaan adanya intervensi hukum dan intimidasi sistematis kian diperkuat oleh pernyataan panas Toni RM usai persidangan. Sang pengacara melihat jelas gurat ketakutan dan tekanan batin di wajah mantan kliennya itu.
Tak main-main, Toni membongkar bahwa gerilya bawah tanah ini bukan yang pertama kali; terdakwa lain bernama Ririn bahkan mengaku bahwa Priyo telah didatangi oknum polisi tersebut hingga tujuh kali di dalam tahanan, lengkap dengan iming-iming menggiurkan berupa obral hukuman ringan hanya satu tahun penjara jika bersedia mengubah kesaksian.
Skandal memuakkan ini jelas memicu kegemparan dan kecurigaan publik Indramayu yang mengawal ketat kasus berdarah Paoman tersebut. Masyarakat kini mulai mempertanyakan netralitas aparat penegak hukum dan keamanan di dalam Lapas.
Baca juga:
Ada apa sebenarnya di balik intervensi agresif oknum polisi ini, dan siapa aktor intelektual besar yang sedang coba dilindungi di balik drama pencabutan kuasa hukum yang penuh kejanggalan ini?













Comment