Jakarta, tanganrakyat.id – PT Hutama Karya (Persero) resmi memperbarui payung hukum kemitraannya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu Kliwon, (26/8). Kerja sama strategis ini mencakup pengawalan hukum secara menyeluruh bagi kantor pusat perseroan beserta seluruh anak perusahaan dalam menjalankan penugasan pembangunan infrastruktur.
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh JAMDATUN Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna bersama Sekretaris JAMDATUN Dr. Sila Haholongan Pulungan, serta jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Hutama Karya yang dipimpin Komisaris Utama Denny Abdi bersama Direktur Utama Koentjoro. Sinergi ini dirancang untuk memastikan seluruh proses bisnis perusahaan tetap berada di jalur yang benar (on the track) serta mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Ruang lingkup pengawalan hukum ini meliputi lima pilar utama, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi SDM, serta bentuk kerja sama lainnya. Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendampingan intensif sejak tahap perencanaan hingga pasca-pelaksanaan proyek, termasuk telaah pengadaan lahan, penyusunan kontrak konstruksi skala besar, hingga penyelesaian sengketa perdata, tata usaha negara, serta pemulihan aset korporasi.
Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro, menegaskan bahwa aspek legal sangat krusial bagi perusahaan dalam mengemban penugasan strategis nasional seperti pembangunan jalan tol. Dengan pendampingan hukum sejak dini, perseroan dapat memitigasi titik-titik rentan di lapangan seperti pembebasan lahan, gangguan sosial, hingga potensi perselisihan dengan vendor sehingga kelancaran proyek tetap terjaga tanpa mengorbankan akuntabilitas.
Menanggapi kolaborasi ini, JAMDATUN Prof. R. Narendra Jatna menyatakan bahwa pendampingan Jaksa Pengacara Negara bertujuan memperluas ruang gerak korporasi dalam mengambil keputusan bisnis secara akuntabel dan dilindungi oleh business judgment rule.
Baca juga:
Hutama Karya Gandeng Pemkab Aceh Besar, Siapkan Skema Khusus UMKM Saree di Rest Area Tol Sibanceh
Melalui sinergi yang juga mendukung agenda reformasi hukum Asta Cita Pemerintah serta ekosistem Danantara ini, Hutama Karya optimistis mampu menghadirkan pembangunan infrastruktur yang kokoh secara fisik dan kuat dalam integritas tata kelola.













Comment