Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tragedi Tenggelam di Laut Jawa

Jakarta, tanganrakyat.id – ​Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri resmi menetapkan nakhoda kapal motor (KM) Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Kukuh Prabowo, menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut pada Rabu Kliwon, 30 September 2026.

Baca juga:

Hari Ke-17 Pencarian Virgo Transport 8: Tim SAR Temukan Tiga Korban di Dalam Badan Kapal

​Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan detail lengkap terkait konstruksi hukum pidana tersebut karena penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam tragedi ini.

​Sebelumnya, KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 penumpang dilaporkan hilang kontak di sekitar perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) dini hari. Kapal tersebut diketahui berangkat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9/2026) sebelum akhirnya mengalami musibah nahas di tengah pelayaran.

Baca juga:

Mengenal Teknologi Dasar Kapal Selam

​Penanganan perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan sebelum akhirnya dilimpahkan secara resmi ke Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sebagai bentuk kesinambungan penanganan terpadu. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dengan memeriksa nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta berkoordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Komentar