Kejahatan Satwa Liar, Jaksa Diminta Bidik Penyandang Dana

  • Bagikan
Training Of Trainers (Tot) atau pelatihan Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi Negara (Foto.Red)

Tanganrakyat.id – Jakarta-Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I Setia Untung Arimuladi resmi menutup Training Of Trainers (Tot) atau pelatihan Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi yang berlangsung di Komplek Badiklat, Ragunan, Jakarta, dari tanggal 21-25 Januari 2019.

Untung berpesan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana terkait satwa liar merupakan salah satu kunci untuk menahan proses kepunahan satwa liar yang dilindungi.

“Tujuan training ini apabila jaksa menangani perkara tersebut memiliki kemampuan yang baik dan tentu saja hal ini erat kaitannnya dengan profesionalitas tenaga pengajar,” ucap Setia Untung, Jakarta, Jumat (25/01/2019).

Kata dia, bahwa kejahatan satwa liar yang dilindungi seringkali terkait dengan kejahatan lainnya seperti pelanggaran kepabeanan, pajak, karantina, pencucian uang, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, lanjut dia bahwa pendekatan secara multi-door (multi peraturan perundang-undangan) sangat diperlukan dalam penanganan serta penyelesaiannya.

“disamping itu hendaknya penegakkan hukum yang dilakukan tidak hanya menjerat pelaku lapangan (pelaku fisik) tetapi penyandang dana dan korporasi sebagai master mind kejahatan itu sendiri,” papar dia.

Dengan adanya pendidikan dan pelatihan ToT itu, penanganan perkara satwa liar yang dilindungi ini, para peserta ToT dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalitas jaksa sebagai tenaga pengajar.

Setia Untung juga menyampaikan ucapan terimakasih ke para narasumber diantaranya Lembaga Admistrasi Negara (LAN), Bareskrim Polri, Mahkamah Agung, Kementerian Kelautan Dan Perikanan, serta Wildlife Conservation Society-Indonesia program (WCS-IP) yang telah bekerjasama dengan Badiklat.

“Terselenggaranya Diklat ini, mudah-mudahan kerjasama ini terus berlanjut dalam rangka memberantas kejahatan-kejahatan satwa liar yang dilindungi,”pungkasnya(KkP)

  • Bagikan

Comment