BPN Melantik 9 Camat Menjadi PPATS

  • Bagikan
Herrizal Sjafry Kepala BPN ( Badan pertanahan Negara) Kabupaten Indramayu secara resmi melantik 9 camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bertempat di Aula Kantor BPN Kabupaten Indramayu. Selasa 12/02/19 (Foto.Red)

 

Tanganrakyat.id – Indramayu – Herrizal Sjafry Kepala BPN ( Badan pertanahan Negara) Kabupaten Indramayu secara resmi  melantik  9 camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bertempat di Aula Kantor BPN Kabupaten Indramayu. Selasa (12/02/) .

Pelantikan ini mengacu kepada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 53/SK-32.HP.03.04/I/2019 tentang Penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.

Ke sembilan Camat tersebut yaitu Camat Bongas Iing Kuswara,  Camat Krangkeng Ali Alamudin, Camat Lelea Hatta Direja, Camat Terisi Welly Kuswaluyo, dan Camat Haurgeulis Rorry Firmansyah,Camat Arahan Rostati Kasman,Camat Gabuswetan Masroni,Camat Indramayu Asep Kusdianti, Camat Sukra Ahmad Mansur.

Kepala BPN Kabupaten Indramayu, Herrizal Sjafry mengatakan, saat ini para camat harus ikut mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Indramayu yang secara terus menerus dilakukan.

Selain PTSL, saat ini yang juga gencar dilakukan adalah program sertifikat tanah wakaf bagi masjid dan mushola dengan jumlah di Kabupaten Indramayu mencapai 1000 bidang tanah.

Kemudian juga program lintas sektoral yang berada di 6 kecamatan dengan jumlah bidang tanah mencapai 700 bidang.

“Dari beberapa program tersebut para camat memiliki peran cukup penting karena berada langsung ditengah -tengah masyarakat. Segera laporkan jika ada masalah di lapangan,” tegas Herrizal.

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indramayu, Dedi Darpadi melalui Kasubbag Bina Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, Wawan Indra Setiawan mengatakan, pelantikan camat menjadi PPATS tersebut karena sebelumnya telah terjadi rotasi jabatan camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sehingga harus dilakukan kembali pelantikan bagi camat yang mengalami pergeseran. (Adn)

  • Bagikan

Comment