Indramayu Segera Terapkan Pemerintahan Berbasis Elektronik

  • Bagikan
Indramayu Segera Terapkan Pemerintahan Berbasis Elektronik (Foto.Arsip)

Tanganrakyat.id, Jakarta – Guna mendukung Sistim Pemerintahan  Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Indramayu bersinergi dengan BSSN (Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia untuk Pemanfaatan sertifikat elektronik.

Selanjutnya kerjasama pemeritah Indramayu ini di tanda tangani oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana, dengan Sekretaris BSSN, Syahrul Mubarak di Auditorium Roebiono Kertopati BSSN, Selasa (09/07/2019).

Sekretaris BSSN, Syahrul Mubarak, menyampaikan, pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE bertujuan mewujudkan tata kelola dalam pengaturan, pengarahan, dan pengendalian secara terpadu dan proses manajemen SPBE yang efektif, efisien, berkesinambungan, serta berkualitas.

Dengan SPBE yang terpadu secara nasional, diharapkan membentuk proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi dan menghasilkan penyelenggaraan whole of government yang baik dalam pelayanan publik. Salah satu prinsip untuk melaksanakan SPBE adalah keamanan teknologi informasi dan komunikasi.

Penerapan SPBE harus ditopang dengan teknologi pengamanan yang menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan. Bentuk dari teknologi pengamanan yang dimaksud adalah menggunakan tanda tangan digital yang dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Lain halnya dengan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana, dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada BSSN atas terselenggaranya penandatangan pemanfaatan sertifikat elektronik ini.

Hal tersebut akan memberikan nilai tambah bagi Kabupaten Indramayu, diantaranya akan meningkatkan nilai SPBE, program smart city, serta pembangunan command centre.

Aan menambahkan, untuk saat ini pemanfaatan sertifikat elektronik di Kabupaten Indramayu akan dimulai pada dokumen-dokumen perizinan yang ada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu. (KkP)

  • Bagikan

Comment