Arie Gumilar Presiden FSPPB Melaporkan Menteri ESDM Ke KPK

  • Bagikan
Arie Gulilar Presiden FSPBB Melaporkan Menteri ESDM Ke KPK (Foto.Bang Cimo)

Tanganrakyat.id, Jakarta – Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar melaporkan Menteri ESDM ( Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) Ignasius Jonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan beliau Jonan kembali melanjutkan kontrak Blok Corridor yang dikelola ConocoPhillips karena di duga Negara di rugikan dengan hal tersebut.

Arie bersama pengurus FSPPB ke kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Jl Rasuna Said, Jakarta menyerahkan berkas atas dugaan Korupsi mantan menteri perhubungan tersebut, Jum’at (26/7/2019) Pukul 10.15 WIB.

Arie Gumilar menyampaikan bahwa ada poin – poin yang perlu di ketahui bersama khususnya awak media yaitu; Pertama, dalam pengambilan keputusan ini diduga Kementerian ESDM melawan hukum, Khususnya Menteri ESDM, terkait Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 yang diperbaharui dengan Permen ESDM No. 3 Tahun 2019 yang digunakan sebagai dasar penetapan perpanjangan Blok Corridor.

Diketahui, Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena judicial review yang diajukan oleh FSPPB. Judicial review diajukan pada 11 April 2018 terkait Permen ESDM No. 23 Tahun 2018. Pada 29 Nopember 2018, MA mengabulkan guguatan FSPPB sepenuhnya. Artinya, Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 sudah dicabut dan dibatalkan oleh MA.

“Dan Ketika perpanjangan Blok Corridor ini mengacu pada Permen ESDM No. 23 Tahun 2018, Kementerian ESDM telah membuat keputusan yang di duga melanggar hukum. Harusnya mengacu pada Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, atau penjabarannya pada Permen ESDM No. 30 Tahun 2016,” Tegas Arie.

Perpanjangan Blok Corridor patut diduga menimbulkan kerugian terhadap negara. Karena seharusnya, kalau mengikuti Permen ESDM No. 15 Tahun 2012 maka Blok Corridor setelah berakhir masa kontraknya dengan ConocoPhillips maka diberikan kepada negara. “Negara harus mengutamakan pengelolaannya kepada BUMN. Dan hal ini tidak dilakukan. Malah Pertamina, sebagai BUMN mendapatkan 30 persen. Artinya, ada potensi pendapatan negara yang berkurang. Seharusnya mendapatkan seratus, ini mendapat tigapuluh,” ujarnya.

Harusnya Pemerintah mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2001, bahwa blok migas yang ada di Indonesia itu hanya dikelola oleh BUMN.

“Kami sangat berharap KPK mengusut tuntas Kasus dugaan Korupsi Menteri ESDM ini. KPK harus berpihak pada kepentingan dan kedaulatan energy nasional.

FSPPB juga akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman, terkait dengan kebijakan publik, Kalau pemerintah tetap membandel dengan keputusan ini maka dengan sangat terpaksa kami akan mengerahkan ribuan masa dari 19 serikat di bawah naungan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu. (KkP)

  • Bagikan

Comment