Tanganrakyat.id, Indramayu – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Pedesaan (JAMPER) adakan Pelatihan Penatausahaan Keuangan Desa, dikuti oleh Pemerintah desa (PemDes) Kuwu, Sekretaris desa juga Bendahara Desa, dari tiga ratus sembilan desa di Kabupaten Indramayu yang hadir hanya tiga puluh empat Desa.
Dalam pelatihan tersebut sebagai nara sumber dari perwakilan Kementrian Desa, Satgas Desa dan BPK pusat, bertempat di aula Hotel Grand Trisula Indramayu, berlangsung dua hari Sabtu – minggu, (27-28/7/2019).
Kegiatan yang di laksanakan oleh JAMPER merupakan bentuk kesadaran peran masyarakat dalam pendampingan pemerintah Desa di lingkungan Kabupaten Indramayu dan penglolaan dana desa setelah temuan kasus dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang di lakukan oleh satuan tugas dana desa kementrian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terkait maladministrasi dan pemalsuan bukti pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Tujuan kegiatan ini menjadi sarana untuk menambah pengetahuan pemerintah desa dan mencari solusi persamaan pemahaman terkait pengelolaan keuangan desa antara pihak-pihak terkait, Dinas pemberdayaan masyarakat Desa, Inspektorat dan Kementrian Desa pembangunan. Serta menjadikan JAMPER sebagai mitra kerja pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memaksimalkan peran masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa secara berkesinambungan.
Menurut Ketua “LSM JAMPER” Kabupaten Indramayu, Tulus Aang Darmawan, Jaringan Masyarakat Perdesaan (JAMPER) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang terbentuk atas dasar kesadaran beberapa kelompok masyarakat akan efesiensi dan efektifitasdaba desa yang sudah berjalan dari tahun 2015 dan beragam permasalahan yang muncul di desa. Dan tujuan di bentuknya JAMPER adalah untuk membangun pola berfikir yang holistik dan komperhensif dari masyarakat pedesaan tentang peran masyarakat dalam pemerintahan yang ada di desa mulai dari musyawarah desa, melaksanakan pembangunan hingga trasparansi perolehan pendapatan desa dan penggunaan anggaran JAMPER memfasilitasi masyarakat dan pemerintah desa untuk bersama-sama untuk membangun desa dan menghentikan kriminalisasi kepala desa.
Lanjut Tulus, Sistematika penyusunan naskah dan akademik dan aturan pemberdayaan dan pembangunan yang sudah dibuat oleh Kementrian terkait belum sepenuhnya dituangkan dalam naskah akademik dan produk-produk hukum yang di hasilkan oleh dinas terkait sehingga menghasilkan pemahaman yang abstrak dan menimbulkan permasalahan baru di desa, mulai dari perbedaan pendapat antar intansi hingga maladminitrasi dan pemalsuan yang di benarkan oleh intansi terkait.
JAMPER sendiri adalah lembaga yang menghubungkan antar leading seltor untuk persamaan persepsi terkait aturan-aturan terkait penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa.
Bersama akademi lokal, JAMPER melakukan pengkajian dan penjelasan secara detail melalui kajian akademis. JAMPER sebagai media untuk semua pihak telah menyusun beberapa grand design untuk melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat desa berserta pemerintaan desa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, pungkasnya. (C.tisna).
Comment