Pungli Urus Sertifikat Tanah, Suhendri Jebloskan Aparat Desa Di Kampar

  • Bagikan
Pungli Urus Sertifikat Tanah, Suhendri Jebloskan Aparat Desa Di Kampar (Foto.Arsip)

Tanganrakyat.id, Jakarta – Wajah Pemerintahan Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau tercoreng oleh ulah oknum apatatur desa.

Betapa tidak program nasional agraria diantaranya untuk meningkatkan kepastian hukum yang memiliki manfaat terhadap pemilik tanah, khususnya masyarakat kecil dalam hal biaya pengurusan, menjadi bahan bancakan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan.

Nurul Hidayah, selaku Sekretaris Desa, di daerah tersebut diduga melakukan Pungutan Liar atau Pungli antara Rp.1,5 juta hingga Rp 2 juta. Diduga akibat ulahnya dia harus berurusan dengan hukum.

Kepala Kejari Kampar Suhendri yang baru sepekan menjabat, memantau perkara ini dan memerintahkan jaksa penyidik untuk menindaklanjutinya, hingga akhirnya Nurul dijebloskan ke balik jeruji sel.

“Program prona tersebut dibiayai oleh negara baik dari penyuluhannya, pengumpulan data-data yuridisnya, pengukuran, pemeriksaan berkas hingga penerbitan sertifikat,” ujar Suhendri, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Menurut Suhendri, terkait kasus yang terjadi di Desa Gunung Sari, tersangka NH rupanya mengambil kesempatan ketika program pemerintah tersebut di laksanakan di desanya.

“Diduga tersangka, mengutip kepada masyarakat di desanya sendiri antara Rp1,5 – Rp 2 juta, yang seharusnya selaku aparatur desa hal itu tidak pantas tersangka lakukan, bukan hanya menambah beban masyarakatnya yang ingin mendapatkan hak, tapi juga telah melanggar hukum,” kata dia.

Nah,tas perbuatannya tersebutlah maka setelah dirasakan cukup bukti bisa dibawa dan dibuktikan perbuatannya ke persidangan Tindak Pidana Korupsi, maka di tahap II, dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Selanjutnya terhadap bersangkutan, kami akan secepatnya limpahkan berkas perkara itu ke PN tipikor Pekanbaru untuk disidangkan,” tegas dia.

Tersangka NH disangkakan melanggar pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (KkP)

  • Bagikan

Comment