Diduga Tilep Uang Mamin MTQ, Kajari Hayin Jebloskan Pejabat Sekda Inhu Ke Penjara

  • Bagikan
Diduga Tilep Uang Mamin MTQ, Kajari Hayin Jebloskan Pejabat Sekda Inhu Ke Penjara (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indragiri Hulu Riau – Ada saja cara orang mencari keuntungan pribadi atau kelompok dalam setiap program kegiatan yang digelar oleh pemerintahan, seperti yang diduga dilakukan pejabat di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Propinsi Riau.

Betapa tidak, uang makan minum (Mamin) dan pemondokan pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu yang anggarannya sekitar Rp 709 juta lebih, dan sebagaian uangnya diduga ditelep nyaris separohnya. Tak ayal, tim Jaksa Penyidik pun menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi pada Senin, 26 Agustus 2019 kemarin.

Nah, pelakunya diduga tak lain adalah Kepala Bagian Kesejahtetaan rakyat (Kabag Kesra) Sekda Inhu Amat Jalil (AJ) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Subandi (SB) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikto mengatakan dari ketetangan sejumlah saksi yang di periksa, ada dugaan mark up anggaran makan minum tersebut yang mencapai Rp709.554.000. Dengan kerugian atas dugaan itu sekitar Rp313.857.600.

“ya kemarin Senin kami menahan 2 orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan MTQ,” kata Kajari Inhu, Hayin Suhikto, Kepada wartawan, Selasa,(27/8/2019)

Akibat ulahnya, kata Hayin keduanya ditahan di Rumah Tahanana Kelas II B Rengat, setelah diperiksa selama 8 jam oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Inhu.

“Setelah diperiksa kesehatannya, kedua tersangka dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 26 Agustus sampai 14 September 2019 dan bisa diperpanjang,” ujar Hayin.

Sekedar diketahui penetapan tersangka pada Senin 22 Juli 2019, setelah dilakukan penyidikan pada awal bulan Juli 2019 lalu oleh jaksa penyidik pidsus. Kegiatan itu awalnya dilakukan secara lelang melalui pihak ketiga dan pemenang tender juga sudah dimintai keterangan.

Keduanya melanggar Unhdang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP. (Editor: KkP)

  • Bagikan

Comment