Tanganrakyat.id, Bandung Jawa Barat – Kembali PTUN Bandung menggelar sidang lanjutan perkara No. 60/G/2019/PTUN. Bdg, dalam agenda putusan yg telah dibacakan oleh majlis hakim secara bergantian, yg dipimpin ketua majlis Danan Priambudi, SH.MH. Didampingi Yarwan, SH., MH. Dan Dewi Asimah, SH. Tepat pukul 11.30 wib sampai pukul 13.00 wib.
Dalam putusan tersebut majelis hakim dalam amar putusannya menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dengan membatalkan dan memerintahkan dicabut SK pemberhentian Kepala Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Nomor 143./56-kep./Ds./2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang beserta lampirannya, tanggal 29 Maret 2019 atas nama Aan Karyanto selaku sekretaris desa diberhentikan dan mengangkat Irvan Baharudin Permana, S.Pd. selaku sekretaris Desa.
Dalam hal ini Aan Karyanto telah menguasakan kepada Advokat Ahmad Khotibul Umam, MH., Andri Marpaung, SH., dan Tohonan, SH. Selaku penggugat pada bulan Mei 2019 untuk menggugat SK pemberhentian Aan Karyanto selaku Sekretaris Desa Sabajaya yg dikeluarkan oleh Kepala Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang atas nama Andri.
Bahwa atas keputusan tersebut Aan Karyanto direhabilitasi kembali dan dikembalikan sebagai sekretaris desa Sabajaya.
Sebelumnya Ahmad Khotibul Umam, MH dan Rekan telah memenangkan dua kasus yg sama di PTUN Bandung dalam perkara nomor 41/G/2018/PTUN. Bdg dan perkara Nomor: 42/G/2018/PTUN. Bdg.
Lebih lanjut Aan karyanto saat dihubungi lewat telepon menyampaikan ucapan trimakasih kepada Advokat yg telah membantu proses sidang dipengadilan PTUN Bandung atas perkara dirinya yg memakan waktu hampir 5 bulan lamanya sebanyak 14 kali sidang,” ungkap Karyanto, Kamis (10/10/2019).
“Alhamdulillah usaha kita dikabulkan oleh majelis hakim, lebihnya beliau mengatakan bahwa apa yg diperjuangkan semata mata memberikan pelajaran kepada masyarakat dan para kepala desa seluruh Indonesia agar mejadi tau bahwa pemecatan yg tidak berdasarkan hukum akan batal dan pemecatan tidak boleh semena mena karena sudah diatur dalam undang undang dan peraturan,” Pungkas Aan. (KkP)
Comment