Polres Indramayu Cegah Covid-19 Dengan Pasang Baliho Maklumat

  • Bagikan
Polres Indramayu Cegah Covid-19 Dengan Pasang Baliho Maklumat (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Virus corona (Covid-19) Polres Indramayu lakukan pemasangan Baliho Maklumat, Stiker ditempat-tempat strategis sesuai dengan Maklumat Nomor: Mak/2/III/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., Sabtu (21/03/2020).

Pemasangan dilakukan di Polres Indramayu, tempat-tempt ibadah, Central Publik meliputi Stasiun, Terminal, Central Ekonomi meliputi pasar, Supermarket, Sekolahan, Kantor pemerintahan, Perbankan, serta Perumahan penduduk.

Pemasanga Stiker ditempat-tempat strategis sesuai dengan Maklumat Nomor: Mak/2/III/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si (Foto. Red)

Selanjutnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat sebagai berikut:

A. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, saresehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

B. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

C. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

D. Tidak melakukan pembelian dan / atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

E. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

F. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Harapannya maklumat ini bisa dipatuhi hingga pencegahan penyebaran Covid-19 segera bisa dihentikan.(Yul)

  • Bagikan

Comment