Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa Tanggapi Dana Covid-19 Di Kabupaten Indramayu Hingga Rp.50 Milyar

  • Bagikan
Direktur PKSPD O'ushj Dialambaqa Tanggapi Dana Covid-19 Di Kabupaten Indramayu Hingga Rp.50 Milyar (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Sekretaris daerah Indramayu, Rinto Waluyo, saat Rapat Kerja lanjutan bersama unsur Pimpinan , Ketua Fraksi dan Pimpinan AKD DPRD Indramayu, akan segera melakukan recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Indramayu, sebesar Rp50 milyar, Kamis,(2/4/2020).

Besaran anggaran tersebut masuk dalam nomenklatur Belanja Tak Terduga (BTT) yang tentu perlu dibahas bersama tim TAPD dan Banggar DPRD Indramayu., Pasalnya anggaran BTT tersebut setiap tahun dipersiapkan Rp1 milyar.

Menurutnya, anggaran BTT merupakan pergeseran dari biaya Pilkada Indramayu. Bahkan pihaknya sudah membicarakan pergeseran anggaran tersebut bersama KPU Indramayu.

“Kemarin kami mengundang KPU untuk melakukan analisa anggaran sampai dengan saat ini berapa yang tidak diserap,” ujar Rinto.

Di tempat terpisah Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa menanggapi dana Covid-19 itu memaparkan, ini tentu sangat menarik, pada awalnya dianggarkan 14 milyar kemudian naik menjadi 50 milyar. Diawal bagaimana menganggarkanya, apa asumsi suka-suka tanpa metode asumsi keterukuran atau dakkir (dadak mikir) saja atau atas dasar wangsit 14 milyar saja.

“Diawal konon hasil rakor atau pembahasan intensif dengan banyak pihak atau bersama Tim TAPD dan berubah menjadi 50 milyar. Hal ini mencerminkankan kegagapan untuk mengambil kebijakan dan tindakan yang akan ditempuh untuk mengatasi covid-19. Terkesan ini lho anggarannya dan baru kemudian untuk mendraf kebutuhan atau pengalokasian anggarannya. Itu yang tak bisa terbantahkan, sekalipun akan upaya membantahnya,” ujar O’ushj Dialambaqa, Kamis (2/4/2020).

Lanjut O’ushj Dialambaqa,anggaran 50 milyar ternyata bersumber dari BTT sebesar 1 milyar, konon tinggal sisa 500 juta karena terpakai untuk momdar mandir banjir lokal hujan kemarin. Yang 49 milyar dari penggeseran hibah ke KPU dan Banwas. Dana hibah KPU berkisar 58 milyaran. Yang harus diwaspadai dengan pola penganggaran seperti itu secara teoritik anggaran berindikasi koruptif. Maka jika mengatakan anggaran akan dipakai sesuai peruntukannya harus bisa dibuktikan adanya transparansi dalam pengambilan tahapan tindakan dengan pengalokasian anggarannya, apakah transpatansi dan akuntabilitas publiknya terpenuhi apa tidak. Itu alat ujinya untuk keterukuran penganggaran dan pemakaian anggaran.

Dewan seharusnya juga serius untuk membahas atau meminta penjelasan atas semua itu. Jangan cuma ngomong di media massa tapi dalam realitasnya seolah-olah Dewan tidak berdaya.

Padahal jika kemudian faktanya seperti apa yang diomongkan baik oleh Ketua Fraksi PDIP maupun PKB atau fraksi lainnya, dalam Dewan itu ada mekanisme Pansus, ya ditempuh jika Eksekutif membandel apalagi Dewan bisa cerdas membaca ada kebijakan dan tahapan tindakan yang terindikasi koruptif. Jangan sampai ada yang menari-nari di atas air mata dengan bencana ini atau darurat nasional kesehatan masyarakat.

Jubir/Kadinkes dan atau Plt. Bupati juga harus menjelaskan secara medik dan ilmiah atas dasar apa penetapan zona kuning dan apa untuk semua wilayah Desa dan Kecamatan atau bagaimana? Ini yang belum dijelaskan ke publik sehingga berdampak kegaduhan dan kegundahan. Begitu juga harus dijelaskan ekskalasi potensinya apa akan menuju zona merah atau ke zona zero. Informasi yang PKSPD dapatkan zona kuning untuk semua kecamatan dengan asumsi adanya buruh miggran yang berarti akan menelan anggaran yang signifikan materialiti.

Jubir/Kadinkes dan Plt. Bupati juga harus menjelaskan secara medik, mengapa ada yang meninggal 3 orang kemudikan dikatakan negatif covid-19 padahal belum dilakukan tindakan medik untuk menguji kebenarannya apa positif apa negatif. Jadi lucu, kaya paranormal saja tahu sajeroning winara. Ini menjadi logika tanpa dasar. Begitu juga kenapa ada yang dikuburkan dengan SOP Covid-19 sehingga dari sisi anggaran juga terserap lumayan dan menjadikan pihak keluarga bertanya-tanya, negatif kok tidak boleh keluarganya ramai-ramai untuk menguburkannya.Tindakan itu terlampau sembrono sekalipun berkelit kehati-hatian. Makanya ilmu pengetahuan mengajari untuk melalukan pengujian atas kepastian dan kebenaran itu sendiri.

Kesimpulan atau keputusan dan tindakan yang salah apalagi ceroboh akan makin memperluas bencana dan berhamburannya anggaran, tidak efisien dan efektif.

Dewan juga di mana empati dan sense of crisisnya ditengah bencana kok masih ke luar kota saja atas nama konon studi banding atau kunker atau atas nama lainnya padahal studi banding sudah tidak dibenarkan lagi jika bukan hal yang sangat mendesak.

Studi banding tidak ada dalam aturan normatifnya maka itu juga jadi argumentasinya. Dalam Permenkeu No. 227/PMK.05/2016 tentang Perubahan Tata Cara Permenkeu No. 164/PMK.05/2005 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri. Tidak ada yg namanya studi banding domestik, jadi hanya mengatur studi banding ke Luar Negeri.

Dalam UU No. 27/2009 tentang MPR , DPR, DPD dan DPRD studi banding secara spesifik hanya diatur dalam Tatib Dewan. Maka Menkeu waktu tidak membolehkan studi banding jika bukan hal yang amat mendesak atau urgensi, itupun nomenklaturnya “kunjungan ke luar negeri ” (jika tak salah saya ingat di Permenkeu sebelum perubahan).

Dasar filosofinya kenapa tidak diperkenankan karena efisiensi dan efektifitas anggaran, itu dijelaskan dlm pasal 1nya. Permendagri no. 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran, bahwa kegiatan sosialisasi, rapat, pendidikan dan pelatihan, workshop, loka karya, bimtek, seminar, kunker dan sejenisnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah. Dengan demikian berarti tidak boleh lagi ke luar.

Begitu juga dengan Permenpan no. 6/2015 tentang Pedoman Persetujuan/rapat di Luar Kota dalam rangka seperti dimuka juga tidak dibenarkan. Jadi Dewan kunker atau studi banding sudah tidak ada dasarnya apalagi di tengah covid-19 yang dinyatakan sebagai darurat nasional kesehatan masyarakat. Empatinya di mana kecuali hanya motif ekonomi dapat uang saku dan plesiran.(KkP)

  • Bagikan

Comment