Gelar Sidang Online, Kejati Pabar Tangani 61 Perkara Korupsi dan Pidum

  • Bagikan
Gelar Sidang Online, Kejati Pabar Tangani 61 Perkara Korupsi dan Pidum (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Papua Barat-Kejaksaan Tinggi Papua Barat sepanjang sepekan ini jajaran Jaksa Penuntut Umum yang tersebar di 5 Kejaksaan Negeri telah menangani 61 perkara secara online melalui video confrence (Vicon) hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dan sesuai intruksi Jaksa Agung Burhanuddin dan sejalan atas Inpres Pemerintah Pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Kejati Papua Barat Yusuf mengatakan dari 61 perkara yang ditangani di 5 Kejari diwilayah hukumnya terbagi 5 perkara tahap dua, dan 52 perkara pidum, dan 5 perkara Korupsi yang di sidang secara online dengan aplikasi zoom sejak 27 Maret sampai 3 April 2020 ini. Adapun Kejari tersebut adalah Kejari Manokwari, Kejari Sorong, Kejari Fakfak, Kejari Teluk Bentuni, dan Kejari Keimana.

“Persidangan hingga per 3 April untuk sidang online sudah 52 perkara pidana umum dan Tahap 2 ada 4 perkara. Untuk sidang online perkara Korupsi yang persidangan menggunakan online di Kejati Papua Barat Per 3 April total ada 5 perkara, di Kejari Manokwari ada 3 perkara, Kejari Fakfak ada 1 perkara dan Kejari Sorong 1 Perkara,” tutur Yusuf kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Sedangkan untuk perkara pidana umum, sidang online yang ditangani oleh Kejari Manokwari ada 36 perkara sidang online dengan 3 perkara tahap dua via Vicon. Untuk Kejari Fakfak ada 15 perkara sidang online, sedangkan Kejari Keimana sidang online ada 1 perkara dan tahap dua ada 1 perkara.

“Jadi total penanganan perkara pidum melalui sarana Vicon sebanyak 57 perkara,” ungkapnya.

Dengan begitu Yusuf mengapresiasi kepatuhan jajarannya untuk menggelar persidangan melalui Vicon, meski penanganan perkara masih minimal diwilayah hukumnya, namun ini sebuah prestasi bagi jajarannya, sehingga partisipasi Kejaksaan terkait COVID-19 benar-benar optimal sebagaimana arahan Jaksa Agung Burhanuddin.

“Setingkat Papua Barat yang paling respon reaksi cepat tahapan dan penangan perkara tahap II dan persidangan dan jumlah sebegitu sudah banyak, yang sudah prestasi karena dikita (Kejati Pabar) perkara tidak begitu banyak tapi kita tuntaskan semua biar tidak ada tunggakan, dan ini strategi , tahap 1 maksimal 7 hari, JPU sudah tentukan sikap dan tahap 2 maksimal parkara 7 hari sudah dilimpahkan ke pengadilan,” papar mantan Wakil Kejati Kalimantan Timur ini.

Yusuf yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fugsional (DTF) Badan Diklat Kejaksaan RI itu menekankan pemanfaatan sarana digital lebih optimal berdasarkan himbauan Pemerintahan dan kebijakan Jaksa Agung untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di tengah pandemi virus corona tersebut.

Sebelumnya Kamis, 2 April 2020 di Kejari Keimana telah melakukan sidang online bersama Pengadilan Negeri Kaimana dengan berkoordinasi pihak Lapas atau Rumah Tahanan. Sidang secara online pihak Majelis Hakim, Jaksa dan Pengacara berada di ruang sidang Pengadilan, sedangkan terdakwa di lapas dengan menyaksikan melalui Vicon, dan tidak dihadirkan ke ruang sidang sebagaimana mestinya. (Red)

  • Bagikan

Comment