Mahasiswa Unwir Menuntut Kebijakan Kampus

  • Bagikan
Foto Ilustrasi Mahasiswa Unwir Menuntut Kebijakan Kampus (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Menindaklanjuti surat edaran nomor registrasi 523/UW/IV/Q.2020, Perihal, Pedoman Pelaksanaan Perkuliahan, secara daring di Universitas Wiralodra (Unwir), Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang dibuat serta dikeluarkan oleh pihak kampus pada tanggal 13 April 2020, yang di tanda tangani serta cap stempel oleh Dr. Ujang Suratno, S.H., M.Si.

Dalam isi Surat Edaran Rektor tersebut yang bernomor 005/SE/R.UW/IV/2020 tentang perpanjangan penyelenggaraan pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Universitas Wiralodra. Dipandang perlu adanya keseragaman pelaksanaan pembelajaran secara daring. Terkait dengan itu, hal-hal di bawah ini hendaknya dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran secara daring di Universitas Wiralodra. Oleh karena itu pihak kampus menyampaikan sikap yang tertuang di beberapa point kepada seluruh mahasiswa diantaranya;

1. Terhitung sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 perkuliahan secara tatap muka diubah menjadi perkuliahan secara daring.

2. Fakultas atau program studi dapat menentukan metode pembelajaran daring yang sesuai dengan kondisi mahasiswa dan infrastuktur yang ada.

3. Dosen dapat memilih metode pembelajaran daring yang sesuai dengan kondisi mahasiswa dan infrastuktur yang ada.

4. Untuk menjamin keberlangsungan perkuliahan daring, dosen dapat memilih:

a. Sistem E-learning Simako dengan alamat elearning.unwir.ac.id

b. Google classroom

c. E.mail

d. Whatsapp Group (WAG)

5. Sewaktu-waktu dosen diperbolehkan menggunakan aplikasi di bawah ini agar tidak memberatkan mahasiswa dari segi pembiayaan (pulsa).

a. Google meet

b. Zoom Meeting

c. Youtube Live Streaming, dan

d. aplikasi-aplikasi lain yang sejenis.

6. Bahan/Materi perkuliahan sebaiknya tidak dihubungkan dengan aplikasi-aplikasi yang secara ekonomi memberatkan mahasiswa.

7. Sesuai dengan Tupoksi, pimpinan Sekolah Pascasarjana, Fakultas, dan Program Studi memantau pelaksanaan pembelajaran daring di lingkungannya masing-masing.

8. Pemantauan dilaksanakan dengan cara pimpinan Sekolah Pascasarjana, Fakultas, dan Program Studi menjadi “Student” pada setiap kelas virtual.

9. Pemantauan dilaksanakan dengan cara pimpinan Sekolah Pascasarjana, Fakultas, dan Program Studi menjadi anggota Whatsapp Group (WAG) perkuliahan yang dilaksanakan melalui WAG.

10. Secara berkala pimpinan Sekolah Pascasarjana, Fakultas, dan Program Studi secara berjenjang melaporkan hasil pemantauannya.

Atas isi surat tersebut, melalui Presiden Mahasiswa (Presma), Ervan Aldani (16/04) menjelaskan, bahwa sebagian pihak Mahasiswa tidak sepakat dengan adanya kebijakan dari pihak kampus terkait sistem pembelajaran yang dirubah.

Menurut Ervan, bahwa dengan adanya wabah Covid-19 menjadi problema simalakama bagi mahasiswa, hal itu menunjukan dengan mutu pendidikan yang rendah di tambah dengan maraknya wabah, mahasiswa menjadi kurang efektif untuk sistem pembelajaran yang telah dibuat oleh pihak kampus.

“Jelas tidak efektif alasannya adalah pertama, kita untuk mengakses, kita membutuhkan kuota internet atau android, sedangkan tidak semua mahasiswa mempunyai android atau android yang memadai. Kemudian Jadwal yang tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh kampus”, Ujar Ervan saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan elektronik, Rabu (22/4/2020).

Selain berupaya dengan melakukan tuntutan terkait subsidi dan pembayaran DPP, kemudian metode pembelajaran e-learning yang kurang efektif, karena masih ada dosen yang melakukan KBM di jam malam.

Ia pun menambahkan, bahwa penetapan Jadwal agar dapat ditaati setiap dosen, harus sesuai jadwalnya seperti perkuliahan biasa.

“Untuk perihal tugas, jangan hanya memberikan tugas tanpa pemberian materi, itu bisa dilaksanakan dengan pemantauan Kaprodi atau dekan baik melalui angket maupun peninjauan langsung saat pembelajaran, lalu tugas tidak boleh sering dikasih kepada mahasiswa karena akan berdampak kepada kondisi psikologis dan penurunan daya tahan tubuh”.

Rasa cemas, kecewa, serta temperamental dalam jiwa muda mahasiswa yang berkecamuk pun muncul dalam bentuk kritikan yang selama ini belum terdengar.

Puncak dari keresahan tadi membludak saat surat edaran lainnya muncul dikemudian hari yang dibuat oleh pihak kampus.

Dimana yang kemudian peraturan, kebijakan tersebut bisa berjalan dengan wajib memikirkan status kejelasan dan nasib mahasiswa yang saat ini harus mendapatkan mutu pendidikan secara UUD 1945 tanpa terkecuali.

Surat edaran Nomor 006/SE/R.UW IV/2020 tentang subsidi kuota internet bagi mahasiswa untuk penyelenggaraan pembelajaran secara daring dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Universitas Wiralodra.

Dalam isi suratnya menjelaskan, mencermati dan menyikapi situasi penyebaran Virus Corona (COVID-19) sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pencegahan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) pada Satuan Pendidikan, Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Nomor : 1685/LL4/TU/2020 Perihal Himbauan Antisipasi Penyebaran Virus Corona ; Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Republik Indonesia Nomor : 36962/ MPK.A/HK/2020 Hal :Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disese (COVID –19).

Surat Edaran Rektor Nomor : 004/SE/R.UW/III/2020 tentang : Perpanjangan Penyelenggaraan Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Universitas Wiralodra.

Demi mendukung kelancaran perkuliahan secara daring,

Universitas Wiralodra memberikan subsidi kuota internet bagi mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut, (1).Subsidi dimaksud sebesar Rp.50.000,-/mahasiswa/bulan.(2) Diberikan kepada mahasiswa yang sudah terdaftar pada SIMAKO.

(3). Diberikan selama 2 bulan yakni bulan April dan Mei. Namun jika sampai akhir Mei kondisi penyebaran Covid 19 masih menunjukan tingkat perkembangan yang signifikan, dan pembelajaran daring diperpanjang maka pemberian subsidi kuota diperpanjang sampai bulan Juni.

(4). Pemberian subsidi diberikan dalam bentuk cashback melalui pemotongan pembayaran DPP/SPP. Demikian surat tersebut di tanda tangani dan cap stempel oleh Ujang Suratno yang juga selaku Rektor di kampus tersebut.

“Seluruh elemen mahasiswa tidak sepakat dengan adanya kebijakan dari pihak kampus terkait subsidi pendemi corona ini sebesar 50k untuk memfasilitasi kuliah online. karena tidak relevan pada lapangan dan kehidupan sehari-hari, apalagi hari ini dosen mengharuskan mahasiswa untuk melakukan kegiatan perkuliahan”, pungkas Ervan.

Masih menurutnya, bahwa selama ini pihak kampus belum mengetahui sepenuhnya apa yang dirasakan mahasiswa dari dampak covid 19.

Seharusnya pihak kampus memberikan kebijakan lebih agar sistem perkuliahan dirasakan dengan nyaman oleh mahasiswa dan pihak kampus pun jangan memutuskan tanpa ada persetujuan bersama oleh seluruh kalangan mahasiswa.

Karena hasil audiensi tadi pagi menunjukan pihak kampus tidak memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk berdialog, khususnya pimpinan kampus tidak berada di tempat.

“Pihak kampus tidak memberikan kesempatan untuk berdialog dengan elemen mahasiswa khususnya pimpinan kampus tidak ada di situ. Hasil dari audiensi atau tanggapan dari pihak kampus menghasilkan keputusan yang tidak di sepakati oleh mahasiswa dan tidak sesuai dari tuntutan awal”.

Sehingga, akhir kata dari Ervan, bahwa pihaknya dengan sebagian mahasiswa yang aktif di berbagai organisasi dalam kampus menegaskan, ia bersama-sama akan menekan pihak kampus dan melakukan aksi di jalan dengan mengundang seluruh mahasiswa untuk mendatangi pihak-pihak terkait serta meramaikan di berbagai macam sosial media. tutupnya. (C.tisna).

  • Bagikan

Comment