Banyak Warga Berstatus ODP, PDP Dihimbau Masyarakat Sholat Idul Fitri Di Rumah

  • Bagikan
Plt. Bupati Indramayu Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Sholat Idul Fitri (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Berdasarkan surat Edaran dengan nomor 443/1290/BPBD yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat berisi bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 di Kabupaten Indramayu dilaksanakan secara berjamaah di rumah masing-masing.

Himbauan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di rumah masing-masing, karena sampai saat ini penyebaran Covid-19 belum menunjukan adanya tanda-tanda penurunan, serta masih banyaknya warga Indramayu yang berstatus sebagai ODP dan PDP

Selain itu, edaran tersebut merupakan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2020 dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan MUI Kabupaten Indramayu.

“Saya menghimbau sebaiknya Sholat Idul Fitri nanti dilaksanakan secara berjamaah di rumah bersama dengan keluarga inti,” Jum’at (22/05/2020) saat kunjungan kerja di Kecamatan Kandanghaur.

Kami berharap atas nama pemerintah kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19. (Red)

  • Bagikan

Comment