Tanganrakyat.id, Indramayu-Guna mencegah berkembangnya COVID-19 dimasyarakat, Polsek Cantigi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali gelar Operasi Yustisi dalam rangka kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depan Kantor Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. Rabu, (13/01/2021).
Tampak turut serta dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi tersebut, 6 Personel Polsek Cantigi, Koramil, Satpol PP dan Staff Kecamatan Cantigi.
Kapolsek Cantigi Iptu Heriyanto menyampaikan, Dalam Ops Yustisi petugas menegur 11 pelanggar Protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran lisan, untuk kemudian dibagikan masker.
“Kita melakukan razia dan memberikan himbauan terhadap warga masyarakat pengguna Jalan Depan Kantor Kecamatan Cantigi yang tidak memakai masker dengan memberikan sanksi berupa teguran Lisan,” katanya.
Dalam kegiatan operasi yustisi petugas juga membagikan masker, karena masker dinilai efektif guna mencegah covid-19.
Selain itu, pihaknya juga memberikan himbauan protokol kesehatan yang lebih mengedepankan secara persuasif dan humanis kepada warga masyarakat tentang pencegahan Covid-19 dan penekanan tentang protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Pungkasnnya. (Candra)
Comment