Polsek Cikedung Laksanakan KRYD Dalam Rangka PPKM

  • Bagikan
Polsek Cikedung Laksanakan KRYD Dalam Rangka PPKM. (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Polsek Cikedung jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar di Wilayah Hukum Polsek Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/01/2021).

Dalam giat tersebut, Personel Polsek Cikedung menyebarkan /Menempelkan Himbauan dari Forkopimcam Cikedung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu.

Selain itu, menghimbau masyarakat agar menjalankan Prokes dengan 3M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja.

Kapolsek Cikedung Ipda Ian Hernawan melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Plt Bupati Indramayu no : 017/ST.Covid 19-IM/l/2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat di Kab Indramayu dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sambungnya, PPKM diterapkan dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Kegiatan ibadah dan bekerja boleh dilakukan di luar rumah walaupun dengan pembatasan kapasitas. Pusat perbelanjaan dan restoran dibuka dengan pembatasan waktu operasional dan kapasitas, demikian juga dengan tempat wisata.

“Adapun Jam operasional perbelanjaan dan pertokoan boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, dan untuk tempat wisata hanya menampung pengunjung 50% dari biasanya,” terangnya.

Kapolsek juga berpesan, lanjutnya, di era AKB saat ini agar menyesuaikan pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan yakni dengan jaga jarak (physical distancing), menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.  “ Hal tersebut dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19) di wilkum Polsek Cikedung umunya Kabupaten Indramayu.” Pungkas AKP Budiyanto. (Candra)

  • Bagikan

Comment