Polsek Lelea Bersama Koramil dan Pol PP Gencar Laksanakan Ops Yustisi

  • Bagikan
Polsek Lelea Bersama Koramil dan Pol PP Gencar Laksanakan Ops Yustisi. (Foto.Red)

Tanganrakyat.idIndramayu-Anggota Polsek Lelea bersama Koramil dan Pol PP gencar melaksanakan himbauan dan operasi yustisi dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Wilayah Kecamatan Lelea. Jumat, (22/01/2021).

Himbauan tersebut, dipimpin Kapolsek Lelea, AKP Agus Priyatno yang dilaksanakan di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Hal itu sekaligus mengajak para  Pedagang dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid -19.

Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi kali ini, dalam rangka pelaksanaan PSBM dan AKB sesuai dengan Surat Edaran Plt. Bupati Indramayu Nomor : 017/ST.Covid 19-IM/I/2021 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Penanganan  Covid-19 di Kabupaten Indramayu sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Ujar Kapolsek Lelea AKP Agus Priyatno.

“Menurutnya, tujuan ini agar masyarakat selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mematuhi Prokes dengan melaksanakan 5 M (Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan, Mengurangi mobilitas) untuk pengendalian dan pencegahan penularan covid-19 di wilayah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu,” tambahnya.

Selain itu juga, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemilik pedagang pasar, toko, dan tempat warung makan, agar selalu menerakan Protokol kesehatan, sekaligus menghimbau kepada para pengunjung untuk selalu memakai masker, tidak berkerumun dan mengatur jarak serta mencuci tangan dengan sabun,” tuturnya.

“Dari hasil kegiatan ini, Para pedagang dan para pengunjung tersebut mendukung penerapan protokol kesehatan di lingkungan wilayah hukum polsek lelea. (Candra)

  • Bagikan

Comment