Polsek Lelea Bersama Petugas Gabungan Giat Operasi Yustisi PPKM

  • Bagikan
Polsek Lelea Bersama Petugas Gabungan Giat Operasi Yustisi PPKM. (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Petugas gabungan melaksankan Giat Operasi Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Hukum Polsek Lelea, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/02/2021).

Dipimpin Kapolsek Lelea AKP H. Agus Priyanto dalam giat tersebut petugas gabungan terdiri dari Polsek Lelea, Koramil serta Satpol PP melakukan penertiban kepada para pedagang dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pemerintah sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Satgas Covid -19 Kabupaten Indramayu, Nomor : 018 / ST. Covid 19 – IM / I / 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Para pedagang yang terjaring diberikan teguran lisan sampai tertulis sampai Sanksi sosial,” ungkap Kapolsek H. Agus Priyanto melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.

Selain itu, pihaknya juga embagikan masker kepada masyarakat sekaligus di diimbau agar menjalankan Prokes dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas, untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja, katanya.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM Skala Mikro utamanya di wilayah Kecamatan Lelea,” terang AKP Budiyanto. (Candra)

  • Bagikan

Comment