Tanganrakyat.id, Indramayu – Kegiatan operasi yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka PPKM Mikro sekaligus mensosialisasikan surat edaran Nomor: 017/ST.Covid-IM/I/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Kab. Indramayu.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Patroli didampingi anggota Polsek Terisi dan diikuti oleh personil Sat Pol PP Kec. Terisi di kawasan jalan umum Desa Jatimulya wilayah hukum Polsek Terisi, Jumat (19/2/2021).
Menindak kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan mengingatkan agar selalu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Bagi pengendara yang melintas agar menjalankan Prokes dengan 3M sekaligus untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
“Sebanyak 100 pcs masker dibagikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” pungkasnya. (Candra)
Comment