Tanganrakyat.id, Indramayu – jajaran polsek Kroya kebijakan pemerintah dalam kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM mikro di Desa Kroya, sabtu 20/02/2021.
Kapolsek Kroya IPTU H.RASITA, SH. menjelaskan terkait kegiatan Ba Posko PPKM Mikro Desa Kroya anggota kami BRIPKA WAWAN KURNIAWAN melaksanakan giat PPKM mikro bersama gugus tugas Covid-19 Desa Kroya, menyampaikan bahwa kegiatan Polsek Kroya dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam penanganan pemutusan rantai penyebaran Covid-19, kami menyampaikan kepada Perangkat Posko untuk mensosisasikan secara masif diberlakukannya PPKM Mikro selama 2 pekan dari tgl. 09 s.d 25 Februari 2021 berikut aturan-aturan selama PPKM Mikro dan juga mengajak perangkat Desa sampai RT dan RW untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19, terangnya.
“Merencanakan kegiatan untuk pembinaan kepada masyarakat sebagai upaya POLRI bersama masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, kami juga menyampaikan kepada masyarakat diberlakukannya PPKM Mikro dari tgl. 09 s.d 25 Februari 2021, berikut aturan-aturan selama PPKM Mikro berlangsung.
Sambung Kapolsek kami juga membagikan masker kepada masyarakat sebagai upaya POLRI bersama masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Desa Kroya, menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, 5 M, pungkasnya. (Candra)
Comment