Polsek Krangkeng Bersama Petugas Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi

  • Bagikan
Polsek Krangkeng Bersama Petugas Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi. (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Dalam rangka penanganan Covid-19 di Masa PPKM Skala Mikro, Polsek Krangkeng jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama petugas gabungan melaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi tindakan tegas dan pembagian masker secara masif kepada masyarakat di Pertigaan Bencirong, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Sabtu (20/02/2021).

Dalam giat tersebut petugas gabungan menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan tidak pakai masker.

Dikatakan Kapolsek Krangkeng AKP Eko Susilo melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto bahwa dalam razia tersebut ada 2 orang pelanggar Prokes yang diberikan tindakan sanksi fisik berupa Push Up.

“Sanksi Push Up terpaksa diberikan kepada warga masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan bertujuan untuk memeberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya karena melanggar Protokol kesehatan tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menghimbau warga masyarakat agar menjalankan Prokes dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak,  Mencuci tangan, Memjauhi Kerumunan dan Mengurangi  Mobilitas untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja.

Lebih dari itu, petugas gabungan juga membagikan masker sebanyak 20 Pcs, hal tersebut dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan warga masyarakat terhadap Protokol Kesehatan dalam mendukung kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Pungkas AKP Budiyanto. (Candra)

  • Bagikan

Comment