Peradi Indramayu Jalin Kerjasama Persidangan Eletronik

  • Bagikan
PERADI Indramayu Jalin Kerjasama Persidangan Eletronik (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Indramayu-Acara penandatanganan Memorandum Of Understanding (MUO) digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa 02/03/2021 berjalan khidmat dan lancar antara Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Indramayu dengan Pengadilan Negeri Indramayu, dalam acara tersebut dihadiri oleh hampir seluruh Pengurus dan anggota DPC Peradi Indramayu yang secara otomatis masuk menjadi Pengurus PBH DPC Peradi Indramayu.

Tampak hadir Caripan Ashidiq selaku ketua PBH DPC Peradi Indramayu dan Suhendar selaku Sekretaris Jendral perwakilan dari DPC Peradi Indramayu.
Sedangkan dari pihak Pengadilan Negeri Indramayu dihadiri oleh Indrawan selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dan para hakim, panitera dan sekretaris serta seluruh karyawan Pengadilan Negeri Indramayu. Secara spesifik MOU kerjasama dilakukan dengan PBH DPC Peradi Indramayu ini untuk menjalankan sistem persidangan secara elektronik (Teleconference) sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Pengadilan Secara Elektronik (Teleconfrence) tutur Indrawan dalam sambutannya, lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa pada prinsipnya kita sebagai pelayan dalam penegakan hukum akan menjalankan sistem persidangan ini dengan cepat, sederhana dan biaya ringan, dan kita bisa jalin kerjasama dalam bidang lainnya seperti penyuluhan hukum, pungkasnya.

Alhamdulillah, acara berjalan lancar, dan mendapat respon yang baik dari Pihak Pengadilan Negeri Indramayu, saya selaku pribadi dan organisasi mengucapkan trimakasih kepada Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dan semua jajarannya atas kerjasama ini, insya Allah dalam waktu dekat paling lambat dalam bulan ini, kami akan menyiapkan perangkat dengan membagi tugas para Advokat Peradi untuk ditempatkan di masing-masing zonasi atau wilayah perkecematan di seluruh Indramayu dalam perkara permohonan (voluntair) dikhususkan dalam perkara prodeo tutur Carsipan yang biasa dipanggil Bung Ipung.

Baca juga:Advokat Carivan Asy-syidiq, S.H. terpilih sebagai Ketua PBH Peradi Indramayu

Sementara ditempat terpisah Suhendar selaku sekretaris Jendral DPC Peradi Indramayu menanggapi pertanyaan wartawan pihaknya menjelaskan bahwa PBH DPC Peradi Indramayu belum bisa membuka stand penerimaan permohonan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Indramayu karena kerjasama kita hanya sebatas penanganan Persidangan Secara Elektronik, mengingat status PBH DPC Peradi Indramayu akreditasinya masih dalam proses di Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia, insya allah sambil berjalan kita akan berusaha benahi secepatnya bersama Pengurus PBH DPC Peradi Indramayu untuk mengupayakannya kedepan, supaya kita dapat memberikan pelayanan yang penuh dalam bantuan hukum buat masyarakat Indramayu khususnya dan dapat lebih eksis dari PBH atau LBH lainnya. (Editor: Eti)

  • Bagikan

Comment