KPID Jabar Beri Perlindungan Publik Jelang ASO

  • Bagikan
KPID Jabar Beri Perlindungan Publik Jelang ASO (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Bandung-Fokus grup discussion yang digelar KPID Jawa Barat Kamis (18/3/2021) merekomendasikan agar segera membentuk Gugus Tugas pemberlakuan penyiaran digital di Jawa Barat.

Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan ASO atau analog switch off yang akan berlaku mulai 2 November 2022 tak ada hambatan, karena sejak itu semua penyiaran berbasis analog terrestrial harus beralih ke sistem digital.
Rekomendasi lainnya adalah perlunya aturan atau regulasi yang dapat memberikan perlindungan kepentingan publik lokal. Termasuk dari sisi bisnis, keragaman konten lokal, dan perlindungan jurnalis dan konten kreator.

Hadir dalam diskusi tersebut pejabat Diskominfo, Blai Monitoring, para guru besar Komunikasi dan pakar hukum dari Unpad dan Unisba, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman, organsasi televisi lokal, swasta dan organisasi tv digital serta praktisi jurnalistik dan dosen. Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Mohammad Reza juga hadir dalam diskusi ini dan seluruh komisioner KPID Jawa Barat.
Menurut Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet, FGD ini mengambil tema “Jabar Ngabret Digital, Menjaga Kepentingan Publik di Era Digital. Tujuannya agar KPID dan semua pemangku kepentingan penyiaran di Jawa Barat dapat menyesuaikan peralihan sistem digital.

Banyak masalah yang menghadang menjelang pemberlakuan ASO, antara lain terancamnya keberadaan stasiun televisi local karena tidak mampu membiayai penyiaran karena mahalnya biasa mux atau kanal siaran, masih banyak area blank spot. Belum lagi janji pemegang mux bahwa 70 persen area akan terlayani, namun hingga saat ini belum jelas persiapannya. Termasuk janji memberikan setopbox kepada keluarga tidak mampu agar dapat mengakses tv digital.

Para peserta sepakat FGD ini diharapkan dapat kembali digelar untuk membahas teknis, termasuk bagaimana regulasi hendaknya dibangun, setidaknya untuk kepentingan masyarakat lokal Jawa Barat. Menurut Prof Asep warlan Yusuf dan Prof Asep Saeful Muhtadi, regulasi yang bersifat dapat berupa peraturan gubernur.

Baca juga:KPID Jabar Ajukan Rekomendasi Sanksi Terkait Siaran Lamaran Atta Aurel

Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Jabar dalam sambutannya menegaskan agar migrasi penyiaran analog ke digital jangan hanya sebatas jargon lebih jernih, bersih dan canggih, melainkan bagaimana agar tv lokal bisa hidup sehat dan mampu menjalankan misinya sebagai penyebar informasi, sarana edukasi dan hiburan yang sehat. (Red)

  • Bagikan

Comment