Kejari Indramayu Eksekusi Kepala Desa Terpidana Korupsi

  • Bagikan
Kejari Indramayu Eksekusi Kepala Desa Terpidana Korupsi (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Tim Kejaksaan Negeri Indramayu lakukan Eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi Sholihin Kepala Desa (Kuwu) Aktif Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu. Selasa, (30/03).

Sholihin dinyatakan sah bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi pungutan program sertifikasi hak atas tanah (prona) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 301K/Pid.sus/2021 pada tanggal 22 Februari 2021 kemudian atas putusan ikrah tersebut yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurangan karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 undang – undang Nomor 31 / 1999 jo Undang – undang 20 / 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kasie Intelijen KN Indramayu, Gunawan SH, Eksekusi yang dilaksanakan Tim kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka pelaksanaan putusan mahkamah agung (kasasi) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat printah pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-02/M.2.21/F.u.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021.

“Alhamdulillah H.solikhin akhirnya datang untuk melaksanakan perintah eksekusi Setelah sebelumnya beberapa kali mangkir”, jelasnya.

Lanjut Gunawan SH, Semoga dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap yang bersangkutan menjadi permulaan baik dalam memacu semangat penegakan hukum di wilayah indramayu.

Baca juga:Kepala Desa Pecat Sekdes Berujung Di Pengadilan

Ditempat yang sama, Iyus zatnika,SH selaku Kasi Pidsus memyampaikan dengan dilaksanakannya eksekusi pada hari ini merupakan langkah nyata dari KN Indramayu dalam rangka pemenuhan zero crime, meskipun yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu sempat mangkir namun berkat kerja keras seluruh tim KN Indramayu akhirnya yang bersangkutan hari ini dapat kita eksekusi dengan lancar tentunya dengan mengedepankan SOP,  segera kita serahkan ke Rutan klas IIB Indramayu guna menjalani masa penanahanannya. (C.Tisna)

  • Bagikan

Comment