Tanganrakyat.id, Indramayu-Polres Indramayu melalui Personil Satpolairud juga personil Polairud Baharkam Polri menangkap nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak/ bom ikan diwilayah perairan Cantigi Kecamatam Indramayu Jawa Barat, Rabu (19/5) pukul 20.00. WIB. Hal ini diungkapkan oleh Kanit Gakkum Aiptu Dudi.
Aiptu Dudi mengatakan begitu ada laporan dari masyarakat ada nelayan menangkap ikan di perairan Cantigi langsung bergerak cepat bersama Aiptu Dirman, SH (Kanit Harkan Satpolairud), Aipda Indra Wijaya (Kanit Patroli Satpolairud), Bripka Muhamad (Dan Pal VIII-2472), Bripka Enda (Polairud Baharkam), Brigadir Zakaria (Polairud Bsharkam), langsung menangkap para pelaku Feri (24), Karidin (40), Krisna (19), Muhamad Zaenudin, (22), Kani (33) beralamat di Kecamatan arahan Kabupaten Indramayu jawa barat serta Wahyudin (30) dari Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang Jawa Barat.
“Para pelaku telah melanggar Pasal 84 (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. “Setiap orang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya.” Akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000. (satu milyar dua ratus juta rupiah),” ujar Aiptu Dudi.
Baca juga:Polres Pasaman Barat Tangkap Seorang Pria Diduga Pelaku Pencurian
Masih menurut Aiptu Dudi hasil penangkapan para pelaku ditemukan barang bukti diantaranya, 2 unit perahu, 3 unit Genset, 2 kantong plastik bahan peledak jenis potasium, 1 toples bahan peledak, 1 botol kecil bahan peledak seperangkat lampu LED berbagai watt berikut peralatan listrik dan ikan hasil tangkapan.
Saat ini kasusnya dilimpahkan ke unit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar. (Red)













Comment