Indramayu, tanganrakyat.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (17/6/2026), terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. Penundaan ini terjadi lantaran JPU baru menerima hasil pemeriksaan DNA pada hari yang sama dan hanya menyodorkan salinan fotokopi Berita Acara (BA) tanpa dokumen asli maupun tanda tangan elektronik (TTE) yang sah.
Majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan tersebut, namun memberikan catatan keras agar JPU segera melengkapi persyaratan administrasi pembuktian pada persidangan berikutnya. Hakim menekankan bahwa keabsahan dokumen, seperti hasil tes DNA, merupakan elemen krusial untuk menjamin validitas pembuktian serta rasa keadilan bagi pihak keluarga korban yang menantikan kepastian hukum atas peristiwa tragis tersebut.
Menanggapi keputusan majelis hakim, pihak pengadilan menjadwalkan persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/6/2026) dengan agenda utama pembacaan tuntutan oleh JPU.
Baca juga:
Keluarga korban dan warga Indramayu yang mengikuti kasus ini berharap agar pihak penuntut dapat segera memenuhi kelengkapan dokumen yang diminta, sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara transparan di persidangan mendatang.













Comment