Pembelajaran Tatap Muka di Indramayu Wajib Penuhi Kreterianya

  • Bagikan
Caridin Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan di Kabupaten Indramayu harus memenuhi beberapa kreteria diantaranya, sekolah sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid 19 di Kecamatan masingmasing, sekolah melakukan pengecekan ulang daftar periksa yang telah telah diverifikasi oleh Puskesmas setempat, pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan maksimal 50 % peserta didik dalam setiap kelas (khusus PAUD maksimal 5 peserta didik perkelas), Pembelajaran dilaksanakan setiap hari maksimal ada 3 (tiga) jam pelajaran, Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas agar melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat, Orang tua memberikan izin bagi putra/putrinya untuk mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Siswa yang sakit agar tidak mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Jika ada siswa yang sakit ketika Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, pihak sekolah agar segera berkoordinasi dengan Orang Tua dan Puskesmas setempat

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin.

“Pembukaan kegiatan PTM bagi satuan pendidikan dilakukan mengacu pada ketentuan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1740/Org Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Baca juga: Terapkan Prokes Anak-Anak Indramayu Mulai Belajar di Sekolah

Selanjutnya Dinas Pendidikan menyampaikan kepada Kepala Satuan Pendidikan pada semua jenjang (PAUD, SD, SMP dan PNF) Negeri/Swasta untuk melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai tanggal 16 Agustus 2021 mendatang. (Yul).

  • Bagikan

Comment