DPD GMNI Jawa Timur Minta Pemerintah Segera Menyelesaikan Konflik Agraria

  • Bagikan
DPD GMNI Jawa Timur Minta Pemerintah Segera Menyelesaikan Konflik Agraria (Foto: Red)

 

Tanganrakyat.id, Surabaya-Memperingati Hari Tani Nasional 24 September 2021 DPD GMNI Jawa Timur mendorong adanya kampung-kampung reforma agraria, dimana kekuatan massa petani sebagai motor penggerak utama dalam meredistribusi tanah dan membangun kehidupan secara kolektif, hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD GMNI Jawa Timur Edwin Rilo.

“Kampung-kampung reforma agraria merupakan wujud dari pelaksanaan reforma agraria sejati, karena selain menjawab persoalan ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, kampung reforma agraria juga menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan kedaulatan pangan di Indonesia termasuk di Jawa Timur,” terang Edwin Rilo, Selasa (24/9/2021) di DPD GMNI Jawa Timur.

Masih menurut Edwin dihari tani nasional tahun 2021 kami DPD GMNI Jawa Timur menyatakan sikap sbb:

Mendesak Pemerintah Pusat agar lebih serius untuk melaksanakan percepatan penyelesaian konflik agraria yang ada di Jawa Timur.

Mendesak Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk ikut serta membantu untuk upaya penyelesaian konflik agraria.

Menolak dengan keras berbagai bentuk kriminaisasi yang dilakukan terhadap petani.

DPD GMNI Jawa Timur juga merekomendasikan secara kelembagaan, pelaksanaan RA harus di bawah kepemimpinan Presiden langsung, tidak lagi di bawah setingkat menko atau pun menteri, sehingga lembaga ini bersifat eksekutorial atas masalah kronis agraria dan mampu membuat terobosan penyelesaian konflik, mendudukan semua kementerian dan lembaga terkait.

Menetapkan skala prioritas subjek RA, mengutamakan petani kecil, petani penggarap, buruh tani, nelayan kecil, masyarakat adat dan masyarakat miskin di pedesaan yang masih dan/atau bersedia menyandarkan hidupnya pada sektor pertanian, perkebunan dan peternakan rakyat, dan masyarakat miskin di perkotaan.

Menetapkan skala prioritas obyek RA dengan mengutamakan wilayahwilayah yang telah lama mengalami konflik agraria struktural, wilayahwilayah dimana terjadi ketimpangan penguasaan tanah antara masyarakat kecil dan korporasi, wilayah masyarakat adat untuk diakui secara penuh, dan wilayah-wilayah dimana kantong kemiskinan atau sentra pertanian rakyat berada.

Memastikan tentara dan kepolisian mendukung pelaksanaan reforma agraria, dan menjamin perlindungan dan penghormatan hak-hak rakyat atas tanah, bersikap netral di wilayah konflik agraria dan di lokasi-lokasi dimana telah diusulkan sebagai prioritas RA, menyusun mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan RA.

Baca juga: DPD GMNI: Evaluasi PPKM Darurat Provinsi Jawa Timur, Gubernur Diharapkan Punya Jurus Muktahir

Pemerintahan Joko Widodo harus menyadari bahwa pengabaian penyelesaian konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah secara terus-menerus pada saatnya akan menuai gejolak sosial, ekonomi dan politik yang lebih besar di masa mendatang. Lebih-lebih, jika melihat substansi UU Cipta Kerja, instrumen hukum baru yang mempermudah terjadinya perampasan tanah dan penggusuran masyarakat, maka situasi konflik agraria ke depan akan sangat memprihatinkan dibandingkan sekarang. (Taufik)

  • Bagikan

Comment