Oknum Pejabat Nakal DPKPP Indramayu Ditahan Kejati

  • Bagikan
Oknum Pejabat Nakal DPKPP Indramayu Ditahan Kejati (Foto: Istimewa)

Tanganrakyat.id, Jawa Barat-Pejabat nakal berinisial “S” Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Jawa barat, ditahan Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,
diduga korupsi pada proyek Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam siaran pers Kejati Jabar, Rabu tanggal 29 September 2021, bahwa tersangka B.S.M selaku Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu pada Tahun Anggaran 2019.

Sesuai dengan DPPA Satuan kerja perangkat dinas (SKPD) yaitu pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, SH.M.Hum mengatakan, kepada tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PKSPD Meminta Tim Tipikor Polda Serius Menangani Kasus Dirut PDAM Tirta Darma Ayu

Saat ini pejabat nakal tersebut ditahan di Polrestabes Bandung untuk proses lebih lanjut. (K.Spd-19497)

  • Bagikan

Comment