Polres Indramayu kembalikan Sepeda Motor hasil curian kepada pemilik sah

  • Bagikan
Polres Indramayu kembalikan Sepeda Motor hasil curian kepada pemilik sah (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Polres Indramayu mengungkap sindikat pencuri kendaraan bermotor, dan telah meringkus 7 orang tersangka berikut 30 puluh unit sepeda motor hasil kejahatan.

Ketujuh tersangka itu terdiri dari 3 orang pemetik yaitu berisial Wr alias Jose (41) penduduk Kecamatan Patrol, Ds alias Godeg (42), warga Kecamatan Arahan dan RN (42 ) penduduk Kecamatan Terisi, sedangkan 4 orang penadah Nry alias Kentir (30) warga Kecamatan Krangkeng, Al (37) warga Kecamatan Haurgeulis, serta dua warga Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang yakni Tswn (37) dan Dn alias Galang (36).

Hal ini diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara

Sebanyak 30 puluh unit sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan Polres Indramayu (Foto: Red)

“Hasil pencurian itu kita kembalikan kepada pemiliknya dan ini sebagai bentuk dari inovasi dan pelayanan prima Polres Indramayu kepada masyarakat,” ujar Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Senen (7/3) di Mapolres Indramayu.

Masih menurut AKP Luthfi Olot, pengembalian sejumlah kendaraan roda dua kepemilik sahnya diantar langsung ke alamat masing-masing.

“Kami pastikan, untuk korban curanmor yang sepeda motornya sudah ditemukan akan kami antar sampai ke rumah. bagi korban yang merasa kehilangan, segera siapkan surat-surat kendaraan, jika sesuai akan kami langsung antar,” ujarnya didampingi Kapolsek Sindang, Iptu Saefullah.

Baca juga: Polres Indramayu Menahan Dua Pejabat BPBD, Akankah Menjadi Bola Liar?

Pengungkapan kasus curanmor oleh Polres Indramayu ini menjadi catatan tersendiri. Pasalnya untuk melakukan pengungkapan tersebut, Satuan Reskrim Polres Indramayu harus bekerja keras melakukan penyelidikan. (Boni)

  • Bagikan

Comment