Kepala Inspektorat Madina Diduga Ancam Wartawan, Berbagai Organisasi Profesi wartawan Protes

  • Bagikan
Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis dan Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal – Wartawan di Mandailing Natal yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi wartawan seperti PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) dan lainnya di Madina protes keras kepada Kepala (Inspektur) Inspektorat Pemkab Madina Rahmad Daulay, ST, karena saat akan meliput rekan kami  Irham Hagabean Nasution, wartawan waspada.id dan beritasore.co.id yang juga anggota PWI Sumatra utara diduga tidak diperbolehkan.

Muhammad Ridwan Lubis Ketua PWI Madina, menyebutkan kedua wartawan telah menjalankan tugas jurnalistik, yang mana saudara Irham melakukan konfirmasi kepada Inspektur terkait surat pemanggilan Inspektorat kepada ASN seputar permasalahan aksi unjukrasa warga Desa Singkuang 1 ke perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya.

“Berdasarkan laporan, lanjut dia, Irham melakukan konfirmasi untuk melihat kebenaran informasi ini dan mempertanyakan tujuan pemanggilan ASN menyangkut aksi Singkuang 1,” ucap Muhammad Ridwan Lubis, Rabu, (31/5/2023) pagi.

“Berdasarkan pasal 2 dan pasal 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kebebasan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” tambahnya.

Sesuai pasal tersebut, lanjut Ridwan, “apa yang saudara Irham lakukan sudah tepat, karena Pers berhak memperoleh informasi dan tugas-tugasnya dilindungi undang-undang.”

Sebaliknya, kata dia, Inspektur atau kepala inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, saudara Rahmad Daulay tidak perlu alergi terhadap wartawan menjalankan tugasnya.

“Karena informasi yang diminta saudara Irham juga tidak berkaitan dengan rahasia pertahanan negara,” tegasnya.

“Saudara Rahmad sebaiknya memberikan informasi yang layak untuk dikonsumsi publik. Kalau tidak nyaman dengan permintaan informasi melalui sambungan telepon bisa dengan wawancara by person. Bukan dengan tindakan atau ucapan yang seolah mengintimidasi atau membuat saudara Irham merasa terancam,” ujar Ketua PWI Madina.

Baca juga :

Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Sementara Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis menegaskan, statemen Kepala Inspektorat Madina, Rahmad Daulay, sangat disayangkan karena disinyalir menghambat tugas wartawan dalam mencari dan menggali informasi guna perimbangan berita seperti diatur dalam KEJ dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

“Ditambah lagi, adanya indikasi pembungkaman informasi yang bertentangan dengan UU KIP yang mengharuskan narasumber memberikan informasi seluasnya untuk diketahui masyarakat luas,” ujar Jefri.

Beritakan Setiap Jam

Sesaat ditayangkan berjudul Inspektorat Madina: Beritakan Setiap Hari, Kita Ketemu Di Dewan Pers, kembali menyampaikan komentar spontan ke WA pribadi.

“Makin mantap. Beritakan setiap jam,” ujarnya.

Kepala (Inspektur) Inspektorat Pemkab Madina Rahmad Daulay, ST melalui percakapan WhatsAps.

Penulis: Irh
  • Bagikan

Comment