PT Jakon Diduga Gunakan Galian C Tanpa SIPB, Polres Madina Segera Gelar Perkara

  • Bagikan
PT Jakon Diduga Gunakan Galian C Tanpa SIPB, Polres Madina Segera Gelar Perkara (Foto : SNP)

Tanganrakyat.id , Mandailing Natal – Didalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah diatur dengan jelas dan tegas sanksi pidana bagi pengguna material yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin.

Namun walaupun telah jelas diatur sanksi pidana terhadap pengguna material yang berasal dari kegiatan tanpa izin pada Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, PT Jaya Kontruksi selaku Kontraktor pengaspalan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal tidak kunjung tersentuh oleh Hukum meskipun sangat kuat dugaan telah menggunakan material galian C yang berasal dari operasi penambangan galian C tanpa memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina) AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dihubungi melalui Kepala Satuan Resersa Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, Senin (17/07/23) guna mempertanyakan perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan Pihak Polres Madina terhadap penggunaan material galian c yang diduga tidak memiliki SIPB oleh PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Menyampaikan akan segera melakukan gelar perkara terkait penggunaan material galian C diduga tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi.

“Dalam minggu ini akan melakukan gelar perkara penggunaan material galian C oleh PT Jaya Kontruksi” Jelas Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo.

Baca juga :

PT Modern Widya Technical Kuat Dugaan Gunakan Material Galian C Tanpa SIPB

Pada pemberitaan sebelumnya disebut sangat kuat dugaan PT Jaya Kontruksi selaku Kontraktor pengaspalan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Madina menggunakan material galian C yang berasal dari operasi produksi penambangan material galian C tanpa memiliki SIPB resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.

Penulis: Tim/SNP
  • Bagikan

Comment