Polres Madina Segera Koordinasi Dengan Pemda Untuk Tangani PETI Di Kecamatan Kotanopan

  • Bagikan
Polres Madina Segera Koordinasi Dengan Pemda Untuk Tangani PETI Di Kecamatan Kotanopan (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal – Menyikapi adanya permintaan dari Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan terkait penindakan tegas terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dimuat dalam pemberitaan pada sejumlah media Online, Rabu (06/12/23).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Pesan Whats Apps (WA) menyampaikan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Madina sebelum melakukan penegakan hukum.

“Akan dikoordinasikan dengan Pemda dan steakeholder lainnya,” Ungkap Perwira nomor satu di Jajaran Polres Madina.

Selanjutnya saat dipertanyakan apakah ada kendala yang dihadapi sehingga belum ada pelaku tambang tanpa izin yang diamankan, Mantan Kabag Ops Polresta Medan AKBP Reza menyebutkan penagakan hukum adalah langkah terakhir, Polres Madina masih menghindari adanya efek yang kontra produktif.

“Gakkum adalah langkah terakhir (ultimum remidium).

Kita tidak ingin gakkum akan menimbulkan efek yang kontra produktif” Sebut AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH, Kamis (07/12/23).

Baca Juga :

Pemkab Madina Gelar Deklarasi Netralitas ASN Pemilu 2024 di Gedung

Sementara itu sebelumnya pada hari Selasa (28/11/23) telah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral penanganan PETI di Kecamatan Kotanopan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan di hadiri Ketua DPRD Madin H Erwin Efendi Lubis SH, Dandim 0212/ TS diwakili Pabung Madina Mayor Inf David, Waka Polres Madina Kompol Marluddin S.A.g MH, Dansubdenpom 1/27 Madina Kapten CPM A B Ritonga, Kajari Madina H.Novan Hadian. S.H, M.H.

Dari Rakor yang digelar pada Aula Bapperida Kabupaten Madina itu, disepakati seluruh aktivitas operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dihentikan dan diberikan waktu selama 21 hari untuk para pelaku tambang untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas pengerukan permukaan tanah untuk tujuan penambangan emas, serta akan dibentuknya tim terpadu dalam menangani aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan.

Namun hingga Kamis (07/12/23) didapati dari pantauan media aktivitas operasi penambangan tanpa izin masih terus beroperasi tanpa menghiraukan keselamatan lingkungan.

Penulis: S/TIM
  • Bagikan

Comment