Tanganrakyat.id Mandailing Natal – Puluhan ball hasil tangkapan narkoba jenis ganja kering siap edar dari tangan 4 orang tersangka dimusnahkan oleh Polres Mandailing Natal (Madina). Rabu (3/4/2024).
Pemusnahan daun ganja kering itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman Tantya Sudhirajati belakang Polres, dan disaksikan seluruh pejabat utama Polres Madina beserta Wakil Bupati dan tokoh agama.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menerangkan bahwa daun ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari 3 kasus besar dengan 4 orang tersangkanya.
“Total 140.000,400 gram barang bukti narkoba yang diamankan, ada juga yang disisihkan untuk Kejaksaan sebagai barang bukti, dan untuk pemeriksaan di labfor,” ucap Kapolres.
Baca Juga:Polres Indramayu Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024
Kapolres juga mengatakan, jaringan daun ganja tersebut berhasil diamankan pihak Kepolisian dari kurir yang akan mengantar barang haram itu ke Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, Kapolres menambahkan, hukuman bagi para tersangka ini akan diperberat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Saat ini Polres Madina menjadikan narkoba prioriatas utama untuk di basmi di wilayah hukum Polres Madina. Bahkan, kata Kapolres diperlukan peran masyarakat dan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam membasmi peredaran narkoba tersebut.
Comment