Proses Hukum dr AK, Zakaria Rambe Minta Polisi Tegas

  • Bagikan
Proses Hukum dr AK, Zakaria Rambe Minta Polisi Tegas (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Praktisi hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU, Zakaria Rambe berpendapat pihak kepolisian harus secara tegas dan jelas membuka permasalahan dugaan pemalsuan berkas oleh dr. AK.

Zakaria Rambe menganggap proses hukum dugaan pemalsuan surat tugas tersebut merupakan hukum pidana murni dan tidak ada kaitannya dengan inspektorat.

“Pihak Kepolisian seharusnya bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Bukan malah membuang bola kepada pihak Inspektorat. Kapolres harus turun tangan dalam permasalahan dugaan pemalsuan ini,” tegas Zakaria Senin (27/5/2024).

Tak hanya itu, Ketua Jaringan Pengamat Polisi Sumatera Utara (Jampi Sumut) ini pun menilai, apa yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Madina dengan melakukan pemeriksaan terhadap dr. AK adalah salah. Dan diduga melayahi wewenang terhadap tugas pokok dari Inspektorat.

“Tugas Inspektorat itu utamanya adalah memastikan jalannya pemerintah dengan baik. Apa pula kaitannya dengan seorang honorer yang diduga memalsukan surat tugas, bisa diperiksa oleh Inspektorat,”tandasnya dengan penuh tanya.

Zakaria pun menilai lambatnya proses ini diduga ada campur tangan kekuasaan yang lebih besar. Sehingga kasus pidana murni ini dijadikan bancaan baik oleh Polres Madina maupun Inspektorat.

“Apa karena dr. AK memiliki kedekatan dengan penguasa. Sehingga kasus ini seperti dilempar kesana kemari. Pak Kapolres harus tegas, jika memang tidak terbukti bersalah maka keluarkan penghentian penyelidikan, agar pelapor juga paham sudah bagaimana prosesnya,”sebutnya.

Baca Juga:

Penahanan Ketua Karang Taruna Labusel Diduga Kriminalisasi Hukum 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Madina, Rahmad Daulay menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dr. AK hingga saat ini masih diselidiki oleh Inspektorat. Sehingga belum dilaporkan hasilnya kepada pihak Polres Madina.

“Masih kita periksa. Langsung berkomunikasi dengan Irban II saja. Sebagai ketua tim pemeriksa,” tulis Rahmad Daulay beberapa waktu lalu.

Namun, hingga Senin (27/5/2024) Irban II Inspektorat Madina, Syamsul Hidayat susah dihubungi dengan tidak membalas ataupun mengangkat telepon dari wartawan.

Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SIK melalui KBO Reskrim, Ipda, Bagus Seto ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa laporan masih dalam proses telaah dan analisa dokumen dari Dumas tersebut.

Dan Dumas telah diteruskan ke APIP Kabupaten Madina untuk dilakukan audit internal. Kami menunggu hasil Audit tersebut.

“Untuk Perkembangan penanganan nantinya akan dikirimkan kepada pelapor.”paparnya.

Seperti diketahui Ketua Pemuda LIRA Madina, Asron Nasution membuat pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pemalsuan surat tugas dr AK pada PPPK kesehatan 2023 tersebut pada Selasa 30 Januari 2024 lalu. Namun hingga saat ini proses hukumnya masih berjalan dan belum ada kejelasan hukumnya.

Penulis: S/TIM
  • Bagikan

Comment