Kades Hutabargot Minta Hasil Putusan SK PPS Direvisi Ulang

  • Bagikan
Kades Hutabargot Minta Hasil Putusan SK PPS Direvisi Ulang (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Terkait persoalan dalam pengusulan anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), 4 orang Perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saling adu argumen dengan belasan kepala Desa di Kantor Kecamatan Hutabargot. Senin (3/6/2024).

Adu Argumen antara PPK dengan Kepala Desa ini berakhir setelah belasan kepala Desa mengajukan permintaan mereka ke ketua PPK Kecamatan Hutabargot, Taufik.

Dalam kesepakatan musyarawah itu, kepala Desa meminta apakah hasil putusan SK Sekretariat PPS bisa direvisi atau tidak, namun apabila tidak para Kepala Desa ini mengaku tidak mau menandatangani SK yang dimaksud.

Sehingga dalam musyawarah itu, kepala Desa mengatakan akan mendatangi secara beramai ramai KPU Mandailing Natal untuk mencari solusi permasalahan ini.

“Tuntutan ini kami sampaikan apakah bisa SK itu direvisi atau tidak, karena kami sama sekali tidak dilibatkan dalam hal ini, padahal hak kami ada di situ, namun apabila tidak bisa lagi direvisi maka kami semua sepakat akan menolak menandatangani SK tersebut,” ucap seluruh Kepala Desa.

Para Kades ini juga mengaku jika Ketua PPK Hutabargot tidak pernah berkordinasi baik dengan pemerintah Desa soal PPS ini. Hal itu kata Kades akibat adanya sedikit gesekan antara Ketua PPS Taufik dengan semua Kades di Kecamatan Hutabargot.

Baca Juga:

Kades Keberatan, Ketua PPK Hutabargot Diduga Semena Mena Terhadap Penentuan Anggota PPS

Selain itu, diduga karena adanya kordinasi yang buruk serta tidak adanya komunikasi yang baik dibangun Ketua PPK Taufik dengan para Kades, sehingga para Kades menilai Taufik tidak menghormati pemerintahan Desa di Kecamatan Hutabargot yang sudah terjalin baik.

Karena itu, belasan Kades se Kecamatan Hutabargot ini meminta KPU Madina mengambil langkah tegas dengan mengkaji ulang Taufik sebagai ketua PKK Kecamatan Hutabargot. Jika tidak para Kades ini mengaku tidak akan ikut campur dalam Sekretariat PPS dan tidak akan menandatangai SK Sekretariat PPS.

Sementara untuk menanggapi tuntutan Kepala Desa ini, Ketua PPK Taufik mengaku akan mengajukan kembali permohonan ini ke KPU Mandailing Natal secepatnya.

Sementara, Camat Hutabargot yang menjadi negosiasi permasalahan ini mengatakan bahwa hasil dari musyawarah tersebut, pihak PPK akan berkordinasi terlebih dahulu dengan KPU Mandailing Natal apakah SK itu bisa di ubah atau tidak hari ini.

“Kita sudah menyampaikan aspirasi dari pak kades ini dengan mengundang Ketua PPK dan anggotanya, dan akan kita tunggu apa kelanjutannya dan tanggapan dari KPU nanti. Pokoknya akan kita tunggu secepatnya dari KPU Madina hasilnya,” ucap Camat mengakhiri.

Penulis: SNP
  • Bagikan

Comment