Kisruh PPS Hutabargot, Kades Menduga Ada Titipan Oknum Tertentu

  • Bagikan
Kisruh PPS Hutabargot, Kades Menduga Ada Titipan Oknum Tertentu (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Soal kisruh pengusulan anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) antara Kepala Desa (Kades) dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terjadi di Kecamatan Hutabargot Mandailing Natal (Madina) menjadi pertanyaan bagi Kades.

Pasalnya, Klarifikasi yang dilakukan ketua PPK Taufik di media ini menurut mereka mengundang sejumlah tanda tanya besar. Salah satunya terkait pengusulan Sekretariat PPS.

“Pengusulan Sekretariat PPS ini kan seharusnya melibatkan Kepala Desa, kenapa kita tidak dilibatkan dalam hal ini, itu yang kami pertanyakan, kok klarifikasinya jadi lari kemana mana, yang kita pertanyakan kan apakah usulan kami ini bisa di revisi atau tidak itu aja,” ungkap salah satu Kades.

Selain dari itu, Kades juga mengatakan, pada saat musyawarah di Kantor Kecamatan Hutabargot terjadi perbincangan dan perdebatan yang sangat serius antara Kades dengan Ketua PPK, sehingga terucap kalimat ada titipan oknum tertentu dalam pengusulan anggota PPS tersebut.

“Kita juga mulai resah dengan munculnya ucapan titipan oknum tertentu yang terkesan dipaksakan, dan ada dugaan sebagai titipan dari oknum tertentu itu untuk memasukkan sejumlah nama dalam pengusulan PPS ini,” ucapnya.

Bahkan kades ini juga berucap pengusulan Sekretariat PPS ini diduga ada intimidasi oleh oknum oknum yang ingin menguntungkan diri pribadi dan golongan.

“Calon Sekretariat yang di ajukan oleh PPS Desa Ke PPK Kecamatan, hampir semua dirubah Oleh Komisioner PPK Hutabargot untuk kepentingan golongan, kerabat dan keluarganya, perlu kiranya pihak KPU Madina mengevaluasi kinerja PPK Kecamatan Hutabargot sebelum ribut berkepanjangan,” tutupnya

Baca Juga:

Kades Hutabargot Minta Hasil Putusan SK PPS Direvisi Ulang

Kades ini juga menerangkan pada peraturan Paragraf 1 Kedudukan dan Susunan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara.

Pasal 67 Sekretariat PPS dibentuk untuk membantu PPS menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Sekretariat PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Pasal 68 Pembentukan sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji. Sekretariat PPS memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPS.

Pasal 69

Sekretariat PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Sarana dan prasarana kesekretariatan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Pasal 70 Susunan keanggotaan sekretariat PPS terdiri atas: a. 1 (satu) orang sekretaris PPS, dan b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPS.

Pembagian tugas staf sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum,: dan

b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan.

Paragraf 2 

Tugas dan Kewajiban Sekretariat Panitia Pemungutan Suara

(1)

Pasal 71 Sekretanat PPS bertugas: a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan.

Kades ini juga menerangkan dan berkaca pada peraturan berdasarkan Pasal 71 PKPU No. 8 Tahun 2022.

berikut ini tugas dan wewenang sekretariat PPS :

Tugas Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah :

1. Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.

2. Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.

3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah:

1. Membantu urusan tata usaha PPS Pemilu 2024

2. Membantu persiapan dan fasilitasi rapat

3. Membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.

4. Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih

5. Memberikan saran kepada PPS Pemilu 2024.

Persyaratan Sekretariat PPS Pemilu 2024 Menurut Pasal 74

PKPU No. 8 Tahun 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi sekretariat PPS. Berikut ini syarat-syarat sekretariat PPS Pemilu 2024:

1. Tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai

2. Independen dan tidak berpihak

3. Sehat jasmani dan rohani.

Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024

Pembentukan sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan setelah pengangkatan PPS Pemilu 2024. Hal ini terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji tersebut.

Untuk masa kerja sekretariat PPS Pemilu 2024 menyesuaikan dengan masa kerja PPS Pemilu 2024. Merujuk informasi KPU, masa kerja PPS adalah sejak 17 Januari 2023 – 4 April 2024.

Penulis: SNP
  • Bagikan

Comment