Tanganrakyat.id, Padangsidimpuan, – Pj. Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe secara diam-diam mendaftar ke sejumlah partai politik (parpol) untuk ikut maju bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Mendaftar kemarin itu, yang datang hanya utusannya. Mereka minta dirahasiakan dan jangan sampai diketahui media,” kata pengurus teras salah satu parpol di Kota Padangsidimpuan yang minta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (6/6/2024).
Pada saat menerima pendaftaran itu, si pengurus parpol menanyakan sudah ke partai mana saja Pj. Walikota Padangsidimpuan mendaftar. Namun perwakilannya itu mengatakan tidak boleh disebut, karena bagian dari rahasia mereka.
“Jadi, saya tahunya Pj. Walikota Sidimpuan itu cuma mendaftar di parta kami. Padahal seharusnya, di Pilkada Sidimpuan minimal harus diusung partai atau gabungan partai dengan jumlah minimal 6 kursi di DPRD,” jelasnya.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Terus Sosialisasikan QR Code Pertalite di Wilayah Regional Jawa Bagian Barat
Pengurus teras parpol ini menambahkan, partai mereka hanya memiliki dua kursi di DPRD Padangsidimpuan. Sehingga apabila Pj. Walikota Letnan Dalimunthe ingin diusung partai mereka di Pilkada, maka harus mencari koalisi minimal dua partai lain selain Golkar.
“Minimal harus mencari dua partai lainnya, karena rata-rata partai politik di Sidimpuan hanya memiliki dua kursi di DPRD. Terkecuali Partai Golkar yang punya 10 kursi dan bisa mengusung pasangan calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi di Pilkada,” ujarnya.
Berdasarkan perkembangan terkini lewat pemberitaan sejumlah media online dari Medan, Pj. Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe telah mendaftar di tiga partai politik. Yakni Partai Perindo, PKS dan Demokrat.
Bahkan disebutkan, Letnan Dalimunthe telah mengikuti fit and proper test di DPW PKS Sumatera Utara. Kemudian akan mengikuti kegiatan sama di DPW Partai Perindo Sumut yang direncanakan tanggal 11 Juni 2024 pukul 14:00 sampai 15:30 WIB.
Dalam lampiran surat nomor 204./W.1/DPW.PartaiPerindo.SU/VI/2024 disebutkan bahwa dari Kota Padangsidimpuan ada lima orang bakal calon yang diundang untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tersebut.
Yaitu Irsan Efendi Nasution (mantan Walikota), Letnan Dalimunthe (Pj. Walikota), Rusydi Nasution (Wakil Ketua DPRD), Jon Sujani Pasaribu (pensiunan perbankan) dan Hapendi Harahap (Ketua Umum PAPPSI).
Untuk diketahui, Pj. Gubernur Sumatera Utara Hasanuddin melantik Letnan Dalimunthe menjadi Pj. Walikota Padangsidimpuan pada 29 September 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota setelah Irsan Efendi Nasution menyelesaikan periode kepemimpinan 2018-2023.
Letnan Dalimunthe adalah seorang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Sebelum diangkat menjadi Pj. Walikota, ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Padangsidimpuan di zaman Walikota Irsan Efendi Nasution.
Tanggal 16 Mei 2024 kemarin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuat Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang menyatakan setiap Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota yang ingin maju di Pilkada, wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Sebab, berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf “q” Undang Undang No.10 tahun 2016, setiap calon Gubernur, Bupati, Wali Kota dan wakilnya, harus memenuhi persyaratan yang antara lain tidak berstatus Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota.
Pengunduran diri dari jabatan Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota minimal sudah diajukan 40 hari sebelum jadwal pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun pendaftaran di KPU adalah 27-29 Agustus 2024.
Artinya, Letnan Dalimunthe sudah harus mengajukan pengunduran diri jabatan Pj. Walikota Padangsidimpuan paling lambat hari Rabu 17 Juli 2024. Sehingga penggantinya bisa dilantik minimal sehari sebelum KPU membuka pendaftaran.
Baca Juga:
Kades se Hutabargot Musyawarah Tolak Pengusulan PPS
Terpisah, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis kepada wartawan mengatakan, setiap PNS/ASN yang maju di Pilkada wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS/ASN. Aturan ini berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf “t” UU No.10 tahun 2016.
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lainnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelas Tagor Dumora.
Aturan pengunduran diri ini juga berlaku bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten. Kemudian bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain. Dan berlaku juga bagi pejabat BUMN dan BUMD.
“Ingat, sesuai Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, pengunduran diri ini dibuat dan diajukan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” jelas Ketua KPU Kota Padangsidimpuan.
Sayangnya, Pj Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe yang coba ditemui di kantornya tidak berhasil. Kemudian konfirmasi lewat pesan WA juga tidak berhasil didapatkan hasilnya.
Comment