Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina). 3 kurir ganja asal Provinsi Sumatera Barat dibekuk di Kecamatan Muara Sipongi.
Ketiga kurir narkoba itu yakni RA (32) tahun, RS (27) dan GG alias I (20) tahun, ketiganya diketahui merupakan warga Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka ditangkap anggota Satnarkoba Polres Madina di Jalan Lintas Umum Desa Muara Kumpulan Kecamatan Muara Sipongi saat hendak membawa daun ganja sebanyak 100 ball menuju Provinsi Sumbar.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh dalam press rilis yang diadakan di Mapolres Madina pada hari Kamis (27/6/2024) siang mengatakan, pengejaran yang dilakukan anggota Polisi terhadap ketiga kurir ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polres Madina.
“Sempat terjadi kejar kejaran dengan petugas sebelum mereka berhasil diamankan, penangkapan kurir ini juga berkat kerja sama antara Satnarkoba Polres Madina dengan Polsek Muara Sipongi,” ucap Kapolres.
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan Anak di Natal Diamankan Polres Madina
Adapun kata Kapolres barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan para pelaku berupa 100 ball daun ganja kering siap edar yang diketahui berasal dari Desa Tambangan Kabupaten Madina.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 100 ball daun ganja kering siap edar yang dibungkus lakban warna kuning, 2 buah HP merek Vivo dan Oppo, serta 1 unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BA 1604 AAB yang digunakan pelaku untuk mengangkut ganja tersebut,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kapolres mengatakan ketiga pelaku saat ini sudah diamankan dan akan dijerat undang undang tentang narkotika.
“Adapun Pasal yang diterapkan bagi ketiga pelaku yakni pidana penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum 8 miliar rupiah,” tutupnya mengakhiri.
Comment