Tanganrakyat.id, Bandung, – Eman Sulaeman Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan kuli bangunan dari tahanan.
Keputusan ini diambil setelah hakim mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Dalam sidang yang digelar di PN Bandung, hakim Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah. Oleh karena itu, seluruh tindakan yang diambil oleh termohon (Polda Jabar) dinyatakan tidak sah demi hukum.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” ujar hakim Eman saat membacakan amar putusan pada Senin (8/7/2024).
Hakim Eman juga menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi berdasarkan surat ketetapan nomor:SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta atau pembunuhan dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Lebih lanjut, hakim Eman memerintahkan agar segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar terkait penetapan tersangka atas diri Pegi dinyatakan tidak sah. Selain itu, hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Tidak hanya itu, hakim juga meminta Polda Jabar untuk memulihkan hak-hak Pegi dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula.
Menanggapi putusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim. “Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti.
Kalau dari putusan hakim ditindaklanjuti untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, kita tetap patuh apa yang diputuskan hakim. Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Pegi Setiawan serta menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka agar tidak terjadi kesalahan serupa di kemudian hari.
Comment