Warga Kampung Sawah Natal Adukan CV Parak Tale Ke Inspektur Tambang

  • Bagikan

Tanganrakyat.id Mandailing Natal – Warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal Kabupaten Mamdailing Natal (Madina) melaporkan CV. Parak Tale ke Inspektur Tambang Kementrian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM). Senin (08/07/2024).

Dari data dan informasi yang dihimpun wartawan, laporan warga Desa kampung sawah ini dikirimkan melalui pos Indonesia dengan tujuan Inspektur Tambang kementerian ESDM dengan tembusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kapolda Sumut, Dinas Perindag dan ESDM Sumut, Dinas Perizinan Sumut, Bupati Madina dan Ketua DPRD Madina.

Marhalim (46) salah seorang Warga Kampung Sawah menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindaklanjut dari para warga akibat resahnya warga dengan aktifitas penambangan galian C yang dilakukan CV Parak Tale.

“keberadaan CV. Parak Tale sudah cukup meresahkan dan mengancam lahan-lahan kebun sawit di sekitaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal.”ungkapnya.

Disebutkannya, CV. Parak Tale melakukan penambangan pasir dengan Kapal Keruk. Sehingga tanah dibawah perkebunan sawit warga mengalami abrasi.

“banyak pohon-pohon sawit warga yang runtuh karena tanah di bawah abrasi,”tegas Marhalim

Marhalim pun menuturkan, CV. Parak Tale diduga kuat ternyata tak memiliki Surat Izin Teknis Penambangan (ITP) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dia pun berharap dengan adanya laporan pengaduan ini, Kementerian ESDM baik Propinsi maupun Pusat bisa segera menindak kegiatan ilegal CV. Parak Tale.

“CV. Parak Tale hanya memiliki Surat Rekomendasi SIPB dari Kementerian ESDM Propinsi. Hingga saat ini, ternyata AMDAL dan ITP belum mereka miliki. Dimana, sesuai aturan CV Parak Tale harus mengantongi ITP dan AMDAL dulu baru bisa beraktifitas melakukan penambangan.”terangnya.

Baca Juga:Danrem 023/KS Bakti Sosial TNI AD Selalu Ada di Tengah Masyarakat

Jadi sambungnya, dengan aktifitas penambangan galian C yang dilakukan CV Parak Tale tanpa ITP dan AMDAL telah melanggar pasal 86A UU RI No 03 Tahun 2020 yang memuat ketentuan terhadap pemegang SIPB dibenarkan melakukan penambangan setelah memiliki dokumen teknis penambangan dan juga dokumen lingkungan hidup.

“Pasal 86A Ayat (7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan”

“Pasal 86A Ayat (8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan b. dokumen lingkungan hidup,”

Untuk itu tambahnya, Kami berharap APH dan Forkopincam Natal segera mengambil sikap tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini.

Sementara itu Camat Natal, Gading Mulia ketika hendak dikonfirmasi tanggapan terkait laporan atau pengaduan warga desa Kampung sawah tidak dapat dihubungi.

  • Bagikan

Comment