Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Kordinator Nasional Pemantau Pemilu Indonesia Youth Epicentrum, Wadih AL Rasyid menilai tindakan Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan yang mencampuri Sekretariat Panwascam dengan menyurati Kacabdis UPT XI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera baru-baru ini merupakan tindakan yang melampaui wewenangnya.
Hal itu di jelaskan Wadih kepada Wartawan di Panyabungan, Rabu (17/7). Ia berpendapat surat Ketua Bawaslu Madina yang ditujukan ke Kacabdis wilayah XI tersebut kuat dugaan sarat kepentingan pribadi.
“Kami pikir surat Ketua Bawaslu terhadap Kacabdis punya maksud tertentu. Seharusnya persoalan ini tidak muncul belakangan karena dapat mengganggu tahapan PILKADA yang sudah berjalan”
Baca Juga:
Ini Nota Kesepakatan Antara KUD Setia Abadi Dengan PTPN IV
Wadih juga menilai, tindakan Ketua Bawaslu Madina sudah melampaui wewenangnya karena pembentukan sekretariat Panwascam juga bukanlah wewenang Ketua Bawaslu, melainkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabuaten.
Sebenarnya tidak ada ketentuan yang dilanggar sesuai SURAT KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024.
Berdasarkan aturan yang ada, Koordinator Nasional Pemantau Pemilu Indonesia Youth Epicentrum berpikir supaya Ketua Bawaslu Madina tidak perlu bertindak terlalu jauh. Karena sudah jelas soal sekretatiat bukan Kewenangan Ketua Bawaslu, tapi Kepala Sekretatiat Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Sebaiknya Ketua Bawaslu Madina menghentikan langkah-langkah yang tidak perlu dilakukan apalagi hanya sekedar memuluskan keinginan pribadi. Lebih baik kita fokus pada tahapan PILKADA yang sudah berjalan untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi sepanjang proses tahapan dan Putungsura nantinya.” ucap Wadih.
Sebelumnya, beberapa oknum Panwas di Kabupaten Mandailing Natal resah dan mengeluh atas sikap ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ali Aga Hasubuan yang diduga mengacak acak sekretariat Bawaslu hingga Sekretariat Bawaslu Kecamatan.
Hal tersebut diucapkan salah satu oknum Panwas kepada wartawan Waspada pada hari Selasa (16/7/2024).
Dalam keterangannya, Paswas tersebut mengaku bahwa ketua Bawaslu Madina Ali Aga Hasibuan terlalu jauh mencampuri urusan Sekretariat di Kecamatan.
“Campur tangan Ketua Bawaslu Madina ini tidak saja dalam hal penambahan staf di Kecamatan, tapi juga dugaan dalam penempatan anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” sebutnya.
Padahal kata dia, banyak anggota Panwas Kecamatan yang mengeluh atas campur tangan dan sikap ketua Bawaslu Madina itu, tapi karena malu dan tak ingin permasalahan internal sampai ke khalayak umum. Mereka mengaku memilih diam meski batin mereka berontak.
Comment