Tidak Berikan Izin, Kades Saba Dolok Tetap Bandel Ganti Perangkat Desa

  • Bagikan
Tidak Berikan Izin, Kades Saba Dolok Tetap Bandel Ganti Perangkat Desa (Foto: Ilustrasi)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Sudah di ingatkan dan tidak diberikan izin rekomendasi agar jangan mengganti Sekretaris dan perangkat Desa, namun Kades Saba Dolok Kecamatan Kotanopan Mandailing Natal tetap bandel dan menantang Camat.

“Sudah ku ingatkan bang, jangan ada perangkat desa yang diganti, tapi dia tetap ngotot dan bandel”, ucap Ahmad Pamilu saat dikonfirmasi soal pemecatan Sekretari Desa ( Sekdes) Zulfahmi dan perangkat desa lainnya pada Januari 2024 lalu.

Pamilu menegaskan sudah memanggil sang Kades saat itu namun tidak dihiraukan, bahkan Kades Saba Dolok saat itu juga bersikukuh tetap dengan keinginannya.

“Dia ini memang bandel gak mau mendengar, meski saya tidak berikan izin rekomendasi masih juga tak dihiraukannya,” tandasnya.

Sementara itu, meski terjadi pertengkaran usai pemecatan, namun anehnya Camat baru pengganti Ahmad Pamilu yakni Agus Salim seperti tutup mata dan membiarkan kasus tersebut.

Bahkan ia ketika dikonfirmasi wartawan belum lama ini malah terkesan buang badan dan mengatakan itu tidak di era nya menjadi Camat.

Seperti diketahui, pemberhentian perangkat desa tidak dibenarkan Undang undang tanpa alasan yang kuat, sehingga Kades yang memberhentikan perangkat desa bisa dipidanakan dan dipecat dari jabatannya.

Baca Juga:

Wartawan TVRI Madina Diduga Dapat Ancaman Terkait Pemberitaan SPBU

Sebelumnya, terjadi pemberhentian Sekretaris Desa dan 4 perangkat desa itu dilakukan oleh Kepala Desa Saba Dolok Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bernama Syahnan Arifin.

Syahnan dinilai memberhentikan perangkatnya secara sepihak dan cacat hukum, ia mengganti perangkat yang lama dengan perangkat yang baru.

Pergantian perangkat Desa itu dilakukan Syahnan karena perangkat Desa yang baru ini ikut serta memenangkannya dalam Pilkades kemarin.

“Saya menilai pemecatan kami ini dilakukan sepihak, cacat hukum dan cacat prosedur oleh Kades Saba Dolok”, ujar mntan Sekdes Saba Dolok Zulfahmi melalui sambungan selular, Selasa ( 29/7/2024) yang lalu.

Zulfahmi juga menegaskan tindakan pemecatan oleh Kades yang baru terpilih pada Pilkades 2023 lalu itu telah mengangkangi surat edaran ( SE) Bupati Madina no. 0103 / DPMD/2024, tentang pengaturan seleksi dan penjaringan perangkat desa.

Zulfahmi mengaku bingung dengan tindakan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Kades Saba Dolok Syahnan Arifin.

“Asal abang tau, kami berlima dipecat tanpa ada surat pemecatan, dan kami tidak tau apa alasannya, tiba – tiba saja dilakukannya penjaringan dan mengangkat perangkat desa baru yang kami duga dari kelompoknya,” tandasnya.

Ia mengatakan, akan menempuh jalur hukum terkait tindakan pemecatan sepihak ini, karena diduga telah terjadi manipulasi dan kesewenang-wenangan oleh Kades tersebut.

Penulis: SNP
  • Bagikan

Comment