Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sejumlah Mobil Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) diduga digelapkan, dengan cara sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan identitas Mobil Dinas, yaitu dengan merubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dugaan penggelapan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Madina ini diduga dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Syarifuddin, dimana Kendaraan Dinas Rada 4 Toyota Hilux Double Cabin yang memiliki TNKB Warna Merah BB 8143 R digelapkan menjadi B 7373 NG, sehingga kuat dugaan penggelapan ini telah menjurus ke tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
Diketahui berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Darat, yang berhak mengeluarkan TNKB adalah Korlantas POLRI, dan perubahan TNKB harus melalui Registrasi dan Indentifikasi Satuan Lalulintas (Sat Lantas) POLRI setempat.
Baca Juga:
DukunganTerus Mengalir, Kini Warga Sirangkap Dan Pasar Maga Siap Menangkan Harun Ichwan
Terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan TNKB yang marak dilingkungan Pemkab Madina, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Armin Saputra Harahap, Senin (30/09/24) mengatakan perbuatan menukar TNKB tidak diperbolehkan karena melanggar aturan yang berlaku.
“Menukar warna Plat Nomor, merupakan perbuatan melanggar aturan yang berlaku, sebelumnya sudah ada edaran yang dikeluarkan Bupati Madina untuk penataan aset” ungkapnya.
Armin Harahap selaku yang diberikan kepercayaan sebagai Kepala Bidang Aset pada BPKAD Madina menyampaikan agar pengguna kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Madina selalu mentaati aturan dan peraturan yang berlaku.
“Kita berharap pengguna kendaraan dinas tetap mentaati peraturan yang berlaku” Tutupnya.
Comment