Polisi Indramayu Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap

  • Bagikan
Salahsatu pelaku Jaringan Narkoba yang ditangkap Polres Indramayu (Foto: Istimewa)

Indramayu, tanganrakyat.id  – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) sore, dua orang pelaku berinisial T (28) dan S (24) berhasil diringkus. Keduanya ditangkap di pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatibarang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 49,18 gram.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh timnya.

“Kami sudah lama memantau pergerakan kedua tersangka ini. Setelah cukup bukti, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Tatang, Minggu (12/1/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, sabu-sabu ditemukan tersembunyi di saku jaket milik tersangka T. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, T mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka S. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S di lokasi berbeda.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti langsung pada diri S, namun polisi berhasil menemukan bukti percakapan yang menguatkan keterlibatannya dalam transaksi narkoba melalui ponselnya.

“S mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang DPO yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah AKP Tatang.

Jaringan Masih Didalami
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. AKP Tatang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil ditangkap dan jaringan ini berhasil dibongkar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Baca juga:

Narkoba Merajalela, Polisi Indramayu Berhasil Bongkar Jaringan Besar!

Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment